Pemprov DKI Akan Tindak Tegas Pelanggar PPKM Darurat

Petugas Gabungan menggelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan siap menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dimulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan akan ada sanksi berat bagi siapa saja yang melanggar ketentuan PPKM Darurat.

Kemenkumham Bali

“Sanksi sangat berat diberikan tindakan, tidak hanya kepada masyarakat tetapi bagi kami jajaran, aparat di tingkat provinsi, kabupaten sampai bawah, apabila tidak melaksanakan tugas akan diberikan sanksi yang berat,” ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (1/7/2021).

BACA JUGA  Warga Duri Selatan yang Jalani Isoman Diberikan Vitamin

Riza juga menegaskan pihaknya akan memperketat pengawasan perkantoran maupun kegiatan di sektor esensial ataupun nonesensial lainnya. Pengawasan akan dilakukan bersama unsur tiga pilar.

“Pengawasan bahkan penindakan bagi kantor-kantor atau unit usaha apa pun, di mana pun, kapan pun yang melanggar peraturan PPKM Darurat ini akan kami tindak dan beri sanksi setegas-tegasnya dan seberat-beratnya,” tegas Wagub.

BACA JUGA  Cegah Penyebaran Covid-19, Polsek Denpasar Utara Gencar Lakukan Tracing

Menurut Riza, PPKM Darurat berbeda dengan aturan sebelumnya. Dirinya yakin melalui pengetatan itu lonjakan kasus Corona di Ibu Kota bisa mereda.

“Semoga 2 minggu ke depan, setelah tanggal 20, ada hasil yang signifikan atas keputusan kebijakan yang diambil oleh pemerintah pusat, oleh satgas pusat, tentunya Pemprov akan melaksanakan sungguh-sungguh, penuh tanggung jawab dan sebaik-baiknya,” tandas politisi Partai Gerindra ini.(heruli)

BACA JUGA  Cuma Dapat 2,8 Persen Suara di Pemilu 2024, PSI Kandas ke Senayan

Tinggalkan Balasan