Pemprov DKI Masih Kaji Penerapan Ganjil Genap Saat PPKM Level 3

Ganjil Genap Libur
Ganjil Genap kembali berlaku saat jam kerja/Foto:For SP

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mempertimbangkan penerapan ganjil genap di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang direncanakan pemerintah pusat.

Pemprov DKI tengah merumuskan pengaturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan di ibu kota menyusul libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Kemenkumham Bali

“Ini juga menjadi perhatian kita semua, unit-unit usaha, semua dinas terkait nanti akan merumuskan yang terbaik kebijakannya melalui surat edaran masing-masing ya,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Jakarta, Selasa (23/11/2021) malam.

Menurut Riza, pengaturan terkait tempat wisata di wilayah Ibu Kota juga akan segera dibahas. Aturan itu masih menunggu dari pemerintah pusat.

“Nanti kalau sudah Level 3, nanti mana yang diperbolehkan apa dibatasi apa sebagainya. Tentu harus ada suatu regulasi yang baiklah menyikapi libur natal dan tahun baru,” katanya.

Pemerintah memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada libur Natal dan Tahun Baru. PPKM level 3 berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Aturan rinci terkait penerapan PPKM tersebut diatur dalam Inmendagari 62 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Corona pada Natal dan Tahun Baru 2022.(her)

BACA JUGA  Pemprov DKI Berikan Penghargaan Diskotik Colessium, Ini Alasannya

Tinggalkan Balasan