MAKASSAR, SUDUTPANDANG.ID – Polisi telah menangkap lima orang pelaku pengeroyokan. Usai tewasnya pemuda bernama Hamma (22) setelah dikeroyok dan dianiaya usai pesta minuman keras (miras) di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kapolsek Tamalanrea AKP Muhammad Mukhtari mengatakan, pihaknya telah menangkap lima orang terduga pelaku pengeroyokan terhadap Hamma. Lima orang ditangkap yakni MI (18), MFR (17), SH (17), MQ (18), dan WR (16).
“Kurang dari 12 jam kami berhasil menangkap lima orang terduga pelaku disejumlah lokasi berbeda,” ujarnya dalam keterangannya melalui pesan WhatsApp, Senin (11/10/2021).
Mukhtari menerangkan, setelah mendapat laporan dari ayah korban, pihaknya lalu bergerak menyelidiki keberadaan para pelaku yang kabur setelah melakukan penganiayaan. Petugas lebih dulu menangkap MQ di Jalan Pajjaiang, Kecamatan Biringkanaya.
“Kemudian kami menangkap terduga pelaku lainnya yakni MI, MFR, SH dan WR di lingkungan Pattene, Kabupaten Maros. Untuk dua pelaku lain yakni UM dan RD sudah dikoordinasikan dengan pihak keluarga masing-masing agar bersedia untuk diserahkan ke Polsek,” ungkapnya.
Mukhtari menjelaskan, Hamma dianiaya para pelaku menggunakan berbagai senjata tajam, busur, badik, dan parang di Jalan Perintis Kemerdekaan 7, persis depan kampus Cokroaminoto pada Minggu (10/10/2021).
“Korban terkena anak panah di bagian punggung kanan. Kemudian korban meminta pertolongan arah SPBU Cokroaminoto dan warga dibantu dibawa ke RSUP Wahidin Sudirohusodo, namun nyawanya tak tertolong,” katanya.
Kronologi
Mukhtari mengungkapkan kronologi berawal saat korban dan dua orang pelaku tengah pesta miras di lokasi kejadian pada Sabtu malam (9/10/20201). Namun, pada Minggu dini hari (10/10)/2021, terjadi perselisihan antara korban dengan pelaku MFR dan SH sehingga berujung perkelahian.
“Karena tidak terima, dua pelaku kemudian pergi untuk memanggil teman-temannya di Kelurahan Sudiang,” ujarnya.
Sekitar pukul 02.20 WITA, SH dan MFR datang bersama empat pelaku lainnya membawa senjata tajam di lokasi awal mereka pesta miras. Kemudian melakukan penganiayaan.
“Korban ditolong dua orang saksi lelaki KF dan JJ ke rumah sakit. Tapi nyawa korban tidak tertolong,” paparnya.
Pada penangkapan itu, petugas juga menyita barang bukti sebuah anak panah, sebuah pelontar busur, sebilah badik, sebilah parang, dan satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna biru yang digunakan MFR dan SH.
“Mereka bakal dikenakan Pasal 338 KUHPidana Subs Pasal 170 Ayat (2) Ke 3 KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” tegasnya.(red)