Berita  

Penasihat Forwaka Haris Fadillah Jadi Ahli Pers

Haris Fadillah, S.Sos, M.Si, Penasihat Forwaka dikukuhkan sebagai Ahli Pers Dewan Pers (Foto:dok.SP)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Dewan Pers akan mengukuhkan 57 orang Ahli Pers Dewan Pers dari seluruh Indonesia pada Minggu 21 hingga 23 November 2021 di Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel).

Dari 57 orang yang dikukuhkan langsung dan menerima Sertifikat Ahli Pers Dewan Pers, di antaranya Pemimpin Umum Terbittop Haris Fadillah, yang saat ini menjabat sebagai Penasihat Forum Wartawan Kejaksaan Agung RI (Forwaka).

Kemenkumham Bali

Informasi tersebut diperoleh berdasarkan undangan Pengukuhan Ahli Pers Dewan Pers yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh dengan surat No: 1049/DP/K/XI/2021 tertanggal 12 November 2021.

Mengingat masih dalam suasana pandemi COVID-19, kegiatan pengukuhan berlangsung secara hybrid, virtual melalui Zoom dan offline dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Peserta setelah menerima Sertifikat Ahli Pers Dewan Pers diwajibkan untuk mengikuti pembekalan baik secara virtual dan langsung di Hotel Swiss Belhotel Serpong, Tangsel, hingga 23 November 2021.

Adapun materi yang akan diberikan yakni Tugas Fungsi dan Peranan Komisi Hukum Dewan Pers, Tugas Fungsi dan Peranan Komisi Pengaduan Dewan Pers serta Tugas Fungsi dan Peranan Komisi Hubungan Antar Lembaga Dewan Pers.

Kemudian Tugas Fungsi dan Peranan Komisi Pendidikan Dewan Pers, Tugas Fungsi dan Peranan Komisi Pendataan Dewan Pers, dan terakhir Tugas Fungsi dan Peranan Komisi Pemberdayaan Organisasi Dewan Pers.

Bagi peserta yang hadir langsung diwajibkan untuk membawa sertifikat vaksin dosis pertama dibuktikan dengan aplikasi PedulLindungi dan wajib membawa surat keterangan hasil Rapid Antigen/PCR dengan hasil negatif.

Sebanyak 57 orang ahli Pers Dewan yang dikukuhkan merupakan hasil pelatihan/penyegaran yang dilakukan untuk Ahli Pers Bacth 1 di Solo pada tanggal 10-13 Juni 2021. Kemudian hasil Pelatihan Ahli Pers Bacht 2 di Tangsel pada 19-21 Agustus 2021.

Haris Fadillah, S.Sos, M.Si, Penasihat Forwaka dikukuhkan sebagai Ahli Pers Dewan Pers (Foto:dok.SP)

Dengan bertambahnya ahli pers pemegang sertifikat ahli pers dari Dewan Pers diharapkan akan mendukung dan memperlancar proses penyelesaian kasus-kasus pers yang melibatkan jurnalis dan media.

Dewan Pers menyatakan penugasan sebagai ahli baik dalam proses penyelidikan, penyidikan maupun persidangan akan dilengkapi dengan Surat Tugas Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pers tentang Keterangan Ahli Dewan Pers.

Sebagai Ahli Pers harus bersedia untuk sewaktu-waktu ditugaskan berdasarkan surat tugas dari Dewan Pers, mampu bersikap independen, adil, dan objektif dalam menjalankan tugas. Seorang Ahli Pers tidak sedang menjabat sebagai pengurus partai politik, anggota legislatif atau pejabat di pemerintahan tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan pusat.

Terima Kasih

Wartawan senior Haris Fadillah yang juga Penasihat Forwaka mengucapkan terima kasih kepada Ketua Dewan Pers serta seluruh rekan sejawat dan senior anggota Dewan Pers. Termasuk kepada penulis buku saku dan panduan Ahli Pers Dewan Pers Wina Armada, sehingga dirinya dikukuhkan sebagai Ahli Pers Dewan Pers.

“Saya akan berupaya menjadi Ahli Pers yang profesional dan independen, dalam menjaga kemerdekaan pers,” tegas Haris.

Ia mengatakan, dalam era digital dewasa ini peluang dan tantangan bagi pers semakin berat menyebarkan karya jurnalistik lewat media sosial tidak lagi ada pembatasan.

“Ahli Pers adalah perpanjangan tangan Dewan Persers untuk menjaga marwah profesi jurnalistik sesuai yang diamanatkan dalam UU Pers No.40 Tahun 1999,” tandasnya penuh semangat.(*)

BACA JUGA  Tinjau Pembangunan Venue FIBA World Cup 2023, PP Perbasi Yakin Sesuai Rencana

Tinggalkan Balasan