Hemmen

Dewan Pers Harap MK Tolak Uji Materi UU Pers

Dewan Pers
Dok.dewanpers.or.id

“Pemerintah juga menegaskan dalam Pasal 15 ayat (1) UU Pers telah jelas memberikan nomenklatur “Dewan Pers” dan tidak ada nomenklatur-nomenklatur lainnya dalam Pasal 15 UU Pers.”

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Dewan Pers berharap Mahkamah Konstitusi (MK) menolak pengajuan uji materi atau judicial review UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasalnya, posisi para pemohon sebagaimana pernyataan pemerintah, tidak mengalami kerugian.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Pemerintah sebut para pemohon dalam hal ini tidak dalam posisi dirugikan, dikurangi, atau setidak-tidaknya dihalang-halangi hak konstitusionalnya dengan keberlakuan ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers,” kata Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh, dalam keterangan tertulis, Minggu (17/10/2021).

Menurut M.Nuh, Pemerintah juga menyebut bahwa para pemohon tidak memiliki kerugian atas hak konstitusional berdasarkan UUD NRI Tahun 1945.

Ia mengatakan, berkenaan implementasi Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers, bahwa hal tersebut lebih pada konsensus di antara organisasi-organisasi pers agar terciptanya suatu peraturan bidang pers yang kohesif dan dapat memayungi seluruh insan pers.

‘Dengan demikian, tidak terdapat peraturan-peraturan organisasi pers yang bersifat terpisah, sporadis, dan bahkan bertentangan antara satu dengan lainnya, yang akan menyebabkan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan kemerdekaan pers dan menghambat terciptanya peningkatan kehidupan pers nasional yang sehat,” jelasnya.

Pemred SudutPandang.id, Umi Sjarifah (kanan) bersama Ketua Dewan Pers M.Nuh (kedua kanan), saat menghadiri acara puncak Hari Pers Nasional (HPN) 2020 di Kantor Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Banjarmasin, Minggu (9/2/2020)/Foto:JJ SP

Pemerintah juga menegaskan dalam Pasal 15 ayat (1) UU Pers telah jelas memberikan nomenklatur “Dewan Pers” dan tidak ada nomenklatur-nomenklatur lainnya dalam Pasal 15 UU Pers.

Oleh karena itu, apabila para pemohon mendalilkan “organisasinya” bernama “Dewan Pers Indonesia”, itu bukanlah nomenklatur dan entitas yang dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) UU Pers.

Berdasarkan hal tersebut, Dewan Pers Indonesia tidak memerlukan penetapan dari Presiden dalam bentuk Keputusan Presiden. Tidak ditanggapinya permohonan penetapan anggota Dewan Pers Indonesia oleh Presiden bukanlah suatu perlakuan diskriminatif yang melanggar Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945, melainkan suatu tindakan yang telah sesuai dengan hukum yang berlaku.

M. Nuh kembali menegaskan, organisasi dan/atau forum yang menamakan dirinya Dewan Pers Indonesia bukanlah Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU Pers.

BACA JUGA  Direktur SBB Laporkan Dugaan Korupsi SKK Migas ke Jampidsus

Sebelumnya, Heintje Grontson Mandagie, Hans M. Kawengian, dan Soegiharto Santoso selaku pemohon memohon judicial review UU Pers melalui kuasanya pada Kantor Hukum Mustika Raja Law pada tanggal 12 Agustus 2021. Mereka mengatasnamakan diri sebagai anggota Dewan Pers Indonesia.

Adapun permohonan mereka dalam petitumnya meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan bahwa Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.(red)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan