JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kodam Jaya menegaskan komitmennya dalam menjunjung tinggi hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum, sepanjang dilaksanakan secara tertib, damai, dan dalam koridor hukum yang berlaku. Menanggapi dinamika aspirasi warga Jalan Kwini VIII, Senen, Jakarta Pusat, pada tanggal 21 Juli 2026 terkait rencana penataan lahan, Kodam Jaya menyampaikan klarifikasi faktual sebagai berikut:
1. Kepastian Hukum Lahan
Lahan di lokasi tersebut berstatus Tanah Negara yang telah memiliki dasar hukum kuat berupa Sertifikat Hak Pakai (SHP) dan tercatat resmi sebagai Barang Milik Negara (BMN). Pengelolaan aset ini sepenuhnya berpedoman pada regulasi perundang-undangan yang berlaku, sehingga aspek legalitasnya tidak diragukan lagi.
2. Tujuan Strategis Nasional
Penataan lahan ini ditujukan untuk pembangunan Rumah Dinas Prajurit TNI AD. Ini merupakan langkah strategis dalam mendukung kesejahteraan prajurit guna optimalisasi tugas pertahanan negara. Ketersediaan hunian yang layak bagi prajurit adalah bentuk dukungan moril agar mereka dapat fokus menjaga kedaulatan NKRI.
3. Transparansi dan Sosialisasi
Sejak awal, Kodam Jaya telah melakukan sosialisasi intensif mengenai status hukum, rencana pemanfaatan, serta tahapan eksekusi kepada masyarakat setempat. Hal ini dilakukan untuk memastikan keterbukaan informasi (transparency) dan membangun dialog konstruktif dengan para pemangku kepentingan sebelum tindakan lapangan dilakukan.
4. Solusi Humanis, Bukan Penggusuran
Kodam Jaya menolak keras stigma “penggusuran”. Sebagai wujud tanggung jawab kemanusiaan, kami bersama instansi terkait akan memfasilitasi relokasi warga ke hunian sementara yang layak. Proses ini dirancang untuk menormalisasi fungsi lahan negara tanpa mengabaikan hak-hak dasar dan martabat masyarakat terdampak.
Kodam Jaya tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan dialogis dalam setiap tahapan penyelesaian. Setiap aspirasi masyarakat akan kami tampung sebagai masukan berharga dalam koordinasi lintas sektoral dengan Pemerintah Daerah DKI Jakarta.
Kami mengajak seluruh pihak untuk menjaga kondusivitas wilayah Jakarta dan menyelesaikan persoalan ini melalui jalur komunikasi yang konstruktif, saling menghormati, serta demi kepentingan bersama yang lebih besar.(PR/04)










