Hemmen

Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 Dimulai, Begini Mekanismenya di KPU

KPU
Ilustrasi KPU

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Mulai hari ini, Senin (1/8) Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran calon partai politik peserta Pemilu 2024. Pada hari pertama ada delapan partai yang akan mendaftar antara lain PDIP, Nasdem hingga PBB.

Tahapan pendaftaran sendiri akan dilakukan selama 14 hari. Nantinya Waktu pendaftaran tanggal 1 hingga 13 Agustus pada pukul 08.00-16.00 WIB, sedangkan pada 14 Agustus pada 08.00 hingga 24.00 WIB.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memulai pelaksanaan pendaftaran partai politik pada Senin, 1 Agustus 2022, bertempat di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, No.29, Jakarta Pusat,” ujar Ketua KPU Hasyim Asyari dalam keterangan tertulis, Minggu (31/7/2022).

Disebutkan nantinya parpol yang akan melakukan pendaftaran harus lebih dulu menginformasikan ke tim Sekretariat Jenderal KPU minimal 1 hari sebelumnya. Hal ini disebut untuk mengantisipasi kepadatan rombongan di lokasi.

BACA JUGA  Megawati Soekarnoputri: Jangan Ada Lagi Kecurangan di Pemilu 2024

“Hal ini perlu dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan jumlah peserta rombongan Partai Politik yang datang bersamaan di kantor KPU di hari dan jam yang sama,” tuturnya.

KPU sendiri telah menyusun sejumlah mekanisme untuk kedatangan parpol yang akan mendaftar. Salah satunya dengan membatasi jumlah rombongan parpol yang dapat masuk ke KPU.

Nantinya, parpol calon peserta pemilu akan diarahkan menuju ruang rapat utama KPU di lantai 2 KPU.

Selanjutnya Setelah menyerahkan berkas pendaftaran, tim Liason Officer (LO) parpol akan mengecek kelengkapan pendaftaran melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) bersama tim Sekretariat Jenderal KPU.

Selain itu, KPU juga menyebut telah menyiapkan tempat khusus di halaman kantor KPU untuk rombongan parpol yang hadir dan menunggu proses pendaftaran.

BACA JUGA  Helikopter Latih TNI AD Jatuh di Ciwidey Bandung

Inilah mekanisme atau alur pendaftaran parpol yang telah disusun KPU:

1. Penyambutan secara resmi dilakukan oleh Sekretaris Jenderal KPU di lobby utama kantor.

2. Pimpinan Partai Politik diminta untuk mengisi buku tamu kedatangan.

3. Pengalungan selendang KPU sebagai ucapan selamat datang kepada Ketua Umum dan Sekjen Partai Politik.

4. Pimpinan Partai Politik diantarkan oleh Sekretaris Jenderal KPU menuju ruang rapat utama lantai 2 KPU, tempat seremoni pendaftaran Partai Politik.

5. Rombongan Partai Politik yang diperkenankan untuk naik ke ruang pendaftaran maksimal
hanya sejumlah 12 orang.

6. Ketua dan Anggota KPU menunggu dan menyambut rombongan pimpinan Partai Politik di lantai 2 untuk melakukan proses pendaftaran.

7. Setelah menyerahkan berkas pendaftaran, tim LO Partai Politik mengecek kelengkapan pendaftaran melalui aplikasi SIPOL bersama tim Sekretariat Jenderal KPU.

BACA JUGA  Prabowo-Gibran Unggul Sementara 'Quick Count' Litbang Kompas

8. Pimpinan Partai Politik dipersilahkan melakukan konferensi pers setelah menyelesaikan pendaftaran di depan ruang rapat utama KPU.

9. Rombongan Partai Politik yang telah menyelesaikan seluruh rangkaian dipersilahkan
untuk keluar melalui pintu keluar untuk bergantian dengan Partai Politik lainnya yang telah menunggu di ruang transit sesuai urutan kedatangan. ()

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan