Penetapan Batas PTKP PPh Final WP OP UMKM Omzet sampai Rp 500 Juta

Ilustrasi Gambar Pajak UMKM, diolah oleh penulis

Oleh Safina Aulia Sulistianingtyas

Sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah atau UMKM memiliki peranan yang sangat penting terhadap peningkatan perekonomian di Indonesia. Berdasarkan UUD 1945 Pasal 33 ayat (4), UMKM merupakan bagian dari perekonomian nasional yang berwawasan kemandirian (BKPM, 2020).

Kemenkumham Bali

Berdasarkan data, jumlah UMKM di Indonesia mencapai 64,19 juta dengan kontribusi PDB 61,97% atau Rp8.573,89 triliun. Selain itu, UMKM juga berkontribusi menyerap 97% dari total tenaga kerja dan menghimpun 60,4% dari total investasi (BKPM, 2020).

Pencapaian sektor UMKM terus mengalami peningkatan hingga ke segi ekspor, di mana ekspor yang awalnya berada di angka 14% mengalami peningkatan hingga di angka 18% pada akhir 2020 (BKPM, 2020).

Melihat pentingnya peran UMKM di dalam perekonomian Indonesia, maka pemerintah terus berusaha memberikan dukungan dengan mengeluarkan berbagai kebijakan yang memberikan kemudahan untuk UMKM. Salah satu kebijakan yang digulirkan pemerintah untuk bisa terus menyokong keberlangsungan industri UMKM adalah dengan menerapkan kebijakan fiskal.

Terlebih lagi, jika kita melihat kondisi pada tahun 2020 saat seluruh negara di dunia dilanda wabah virus Covid-19, tak terkecuali Indonesia. Salah satu sektor yang terdampak akibat pandemi yang berkepanjangan tersebut adalah UMKM. Saat itu keberhasilan UMKM mulai dikhawatirkan.

Kebijakan social distancing dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan oleh pemerintah memberikan dampak yang signifikan terhadap pertumbuhan UMKM, bahkan tidak sedikit para pelaku UMKM yang sampai gulung tikar (Soetjipto, 2020). Kondisi tersebut mengakibatkan UMKM menjadi terancam untuk dapat terus berproduksi (Marlinah, 2020).

Dalam mendukung pemulihan sektor UMKM pada masa pascapandemi Covid-19, pemerintah terus menggulirkan berbagai kebijakan fiskal, terutama di bidang perpajakan. Bersamaan dengan diterbitkannya Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah mengeluarkan kebijakan berupa fasilitas pajak untuk para pelaku usaha UMKM.

Adapun dukungan yang diperoleh sektor UMKM dari UU HPP ini salah satunya yang terbaru, yaitu mengatur fasilitas batasan penghasilan bruto (omzet) tidak kena pajak untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM hingga Rp500 juta setahun (Kemenkeu, 2021).

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, tidak masuknya insentif PPh Final UMKM ditanggung pemerintah (DTP) dikarenakan adanya dukungan melalui UU HPP yang telah memuat ketentuan batasan omzet hingga Rp500 juta tidak kena pajak untuk WP OP UMKM.

Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa fasilitas yang diberikan kepada WP OP UMKM ini menjadi permanen karena sudah diatur undang-undang. Jadi, fasilitas ini bukan hanya sementara yang harus diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) setiap tahunnya (Atpetsi, 2022).

Tujuan utama pemberian fasilitas insentif ini untuk meringankan pajak kepada para pengusaha kecil, karena insentif ini ditujukan bagi usaha di kelas mikro dan ultra mikro (Santoso, 2021).

Melalui pemberian insentif ini, PPh final yang dibayarkan oleh WP OP UMKM dengan penghasilan di atas Rp500 juta per tahun juga akan menjadi lebih murah, serta untuk para pengusaha kecil seperti pengusaha warung kopi, toko kecil, toko sembako, dan lainnya yang omzetnya tidak mencapai Rp500 juta per tahun tidak dikenakan pajak (Rastana, 2021).

Dengan pengenaan pajak yang tidak terlalu tinggi, maka diharapkan pemungutan pajak yang dilakukan oleh pemerintah bebas dari distorsi, baik distorsi terhadap konsumsi maupun produksi, serta faktor-faktor ekonomi lainnya, artinya pajak seharusnya tidak mempengaruhi pilihan masyarakat untuk melakukan konsumsi dan juga tidak mempengaruhi pilihan produsen untuk menghasilkan barang-barang dan jasa, serta tidak mengurangi semangat orang untuk bekerja (Azas Neutrality Pajak).

Hal tersebut dapat dijelaskan lebih rinci menggunakan teori kebijakan tax cut. Pada dasarnya, tax cut merupakan tindakan pemerintah untuk menurunkan beban pajak yang bentuk kebijakannya dapat berupa personal exemptions/allowances (Penghasilan Tidak Kena Pajak), object exemptions (pembebasan objek), deduction, kenaikan batas lapisan Penghasilan Kena Pajak, dan sebagainya (Rosdiana & Irianto, 2012).

Kebijakan tax cut menyebutkan bahwa dalam jangka panjang penurunan beban pajak tidak akan menurunkan penerimaan pajak negara secara agregat, bahkan sebaliknya akan dapat meningkatkan penerimaan pajak negara dari jenis-jenis pajak lainnya (Rosdiana & Irianto, 2012).

Per tahun 2022, UU HPP terkait Pajak Penghasilan sudah mulai berlaku, sehingga perhitungan PPh Final WP OP UMKM sudah dapat dikurangi dengan Penghadilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Pelaku UMKM harus mengetahui apabila omzetnya telah melebihi Rp500 juta dalam setahun baru akan dikenakan pajak dengan menggunakan tarif PPh Final UMKM. Apabila omzet dalam setahun kurang dari Rp500 juta, maka berdasarkan UU HPP, omzet tersebut tidak dikenakan PPh Final UMKM (Kemenkeu, 2022).

Ilustrasi

Tinggalkan Balasan