Hukum  

Pengadilan Tinggi DKI Tambah Hukuman Munarman Jadi Empat Tahun

Dok.Fotografer

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Munarman terkait kasus tindak pidana terorisme. Bahkan, majelis hakim menambah hukumannya menjadi empat tahun.

“Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 925/Pid.Sus/PN.Jkt.Timn tanggal 6 April 2022 yang dimohonkan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa, sehingga menjadi sebagai berikut: ‘Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 ( Empat ) tahun’,” bunyi putusan bernomor 114/PID.B/2022/PT DKI dikutip dari laman resminya.

Kemenkumham Bali

Munarman sebelumnya divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 6 April 2022. Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu sudah tepat dan benar karena Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme.

BACA JUGA  Kejati Banten Berhasil Pulihkan Keuangan Bank Banten

Penuhi Rasa Keadilan

Walaupun putusan PN Jakarta Timur sudah tepat, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai hukuman harus diperkuat guna memenuhi rasa keadilan.

“Pengadilan Tingkat Banding tidak sependapat tentang lamanya hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa, menurut hemat Pengadilan Tingkat Banding pidana tersebut terlalu ringan, tidak setimpal dan kurang memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat,” ujarnya.

Majelis Hakim PT DKI Jakarta mengungkapkan, sikap Munarman yang berbaiat kepada pimpinan ISIS, Abu Bakar Albaghdadi, amat berbahaya bagi ketertiban dan keamanan masyarakat. Pasalnya pandangan masyarakat terhadap terorisme menakutkan. Profesi Munarman yang sebagai advokat pun memperkuat pertimbangan hakim untuk menambah masa hukumannya.

“Hal-hal tersebut dipandang sebagai kesalahan yang memberatkan dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa, di samping keadaan yang memberatkan yang telah dipertimbangkan oleh Pengadilan tingkat pertama,” terang putusan.

BACA JUGA  Jaksa Agung Diserang Isu Selingkuh, Pakar Hukum Endus Agenda Khusus Koruptor

Sidang banding Munarman di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini dipimpin oleh Tony Pribadi selaku hakim ketua dan Yahya Syam serta Sugeng Hiyanto sebagai hakim anggota.(red)

 

 

Tinggalkan Balasan