Hemmen
Hukum  

Terkumpul Rp 11,39 Miliar, Pengganti Korupsi Bandara Ngurah Rai

Kejaksaan Negeri Denpasar
Kejaksaan Negeri Denpasar Pemulihan Kerugian Negara Kamis (21/3/2024) dengan pembayaran uang pengganti dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (radarbali.id)

DENPASAR,SUDUTPANDANG.ID – Kajari Denpasar Agus Setiadi mengatakan terkumpul Rp 11,39 miliar uang pengganti kasus korupsi duit parkir Bandara I Gusti Ngurah Rai, menjerat Chris Sridana.

Belasan miliar uang pengganti korupsi itu didapat dari lelang tanah di Denpasar dan Canggu.

“Sudah terkumpul Rp 6,56 miliar dari lelang barang rampasan berupa aset tanah atas nama Chris Sridana dan diserahkan ke kas negara pada tanggal 30 Juli 2018. Hari ini, kami setorkan ke kas negara sebesar Rp 4,82 miliar,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar Agus Setiadi, Kamis (21/2/2024).

Agus mengatakan upaya mengumpulkan uang pengganti dari hasil lelang aset sitaan milik Chris hingga kini masih belum selesai. Masih banyak aset Chris hasil korupsi duit parkir yang nilainya diperkirakan mencapai lebih dari Rp 8 miliar.

BACA JUGA  Ciptakan Situasi Kondusif di Bandara Ngurah Rai, Personel Pospam Lebaran 2022 Rutin Gelar Patroli

Ada beberapa aset tanah milik Chris yang masih belum berhasil terjual, yakni enam bidang tanah di Tabanan. Agus tidak menyebut berapa nilai jual tanah tersebut karena penaksiran dilakukan oleh pihak ketiga.

“Ada beberapa aset juga sebenarnya yang dimiliki si terpidana. Tapi, sampai saat ini lelangnya masih berproses. Beberapa pelelangan masih belum terjual,” kata Agus.

Agus menjelaskan uang pengganti yang dibebankan pada peradilan tingkat pertama total senilai Rp 28 miliar. Kemudian, pada upaya hukum di Pengadilan Tinggi (PT) yang diajukan Chris, majelis hakim memutuskan Chris harus menanggung uang pengganti sebesar Rp 19,43 miliar.

Dilansir dari detikNews, selain Chris, ada Inderapura Bernoza yang juga terjerat kasus yang sama. Indera divonis 10 tahun, sedangkan Chris 15 tahun penjara. Mereka berdua adalah bos PT Penata Sarana Bali (PSB) sebagai pihak ketiga pengelola parkir di Bandara Internasional Ngurah Rai.

BACA JUGA  Satker Intelijen Kejagung Optimis Raih Zona Integritas WBK dan WBBM

Sistem komputer parkir diakali sedemikian rupa sejak 2008 hingga 2010. Uang Rp 28 miliar yang seharusnya disetor malah masuk ke kantong mereka. Jaksa lalu mengendus keduanya dan menyeret mereka ke pengadilan.(detikNews/06)

Barron Ichsan Perwakum