Hemmen
Hukum  

Kejagung Sita Barang Bukti Baru dan Uang Rp33 Miliar Skandal Timah, Sinyal Tersangka Baru?

Penyidik Kejagung menyita sejumlah barang bukti kasus Timah. (Dok: Puspenkum)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung menyita sejumlah barang bukti baru dugaan korupsi di PT Timah Tbk.

Barang bukti baru tersebut berupa barang elektronik, dokumen hingga uang Rp33 miliar.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Penyitaan di sejumlah tempat sejak Rabu (6/3) sampai Jumat (8/3) mengindikasikan bakal bertambahnya tersangka baru dalam perkara yang merugikan negara Rp271 triliun lebih.

Serta, tidak menutup kemungkinan berkembangnya perkara ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korporasi.

“Melihat temuan penyidik yang baru ini kuat dugaan tersangka bakal bertambah termasuk korporasi dan berkembangnya penyidikan ke arah TPPU, ” kata Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea, Minggu (10/3).

Sampai saat ini sudah 14 tersangka ditetapkan dalam perkara tata niaga komoditas timah wilayah IUP Pertambangan PT. Timah Tbk tahun 2015- 2022 alias Skandal Timah.

BACA JUGA  Kejagung Periksa Direktur PT Grha Prima Agung terkait TPPU Korupsi BTS Kominfo

Disamping itu, dari 14 tersangka baru Thamron Tansil alias Aon ditetapkan tersangka sebagai Pemilik (Benefecial Owner) CV. Venus Inti Perkasa.
Sebelumnya, Kapuspenkum Ketut Sumedana mengungkapkan dalam penggeledahan dan penyitaan sejak Rabu sampai Jumat pekan lalu disita uang Rp10 miliar dan SGD 2 juta atau senilai Rp23 miliar dan sejumlah dokumen terkait perkara.

“Penyitaan uang serta sejumlah dokumen diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil tindak kejahatan,” kata Ketut.

Kegiatan penggeledahan dilakukan di beberapa tempat yakni, kantor PT. QSE, PT. SD dan rumah tinggal HL di wilayah Provinsi DKI Jakarta. (*)

Barron Ichsan Perwakum