Pengadilan Tipikor Medan Vonis Bebas Empat Terdakwa Kasus Aset Eks HGU PTPN II

Pengadilan Tipikor Medan Vonis Bebas Empat Terdakwa Kasus Aset Eks HGU PTPN II
Sidang pembacaan putusan kasus

MEDAN, SUDUTPANDANG.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menjatuhkan putusan bebas terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II kepada Citraland.

Dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketua Majelis Hakim Muhammad Kasim menyatakan bahwa dakwaan primer maupun subsider yang disampaikan jaksa tidak terbukti.

“Mengadili, menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer maupun subsider,” ujar Muhammad Kasim dalam amar putusannya yang dibacakan di ruang sidang pengadilan Tipikor Medan, Sumatera Utara (Sumut) Rabu (3/6/2026).

BACA JUGA  Camat Pulau Rakyat Resmi Buka Jambore Ranting di Desa Manis

Keempat terdakwa yang dinyatakan bebas yakni mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin, Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Edrin S. Situmorang, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deli Serdang Kalvyn Sembiring, serta mantan Kepala Seksi Pengadaan Tanah BPN Deli Serdang Suprapto.

Sebelumnya, keempat terdakwa didakwa dalam perkara yang disebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) merugikan keuangan negara hingga Rp263 miliar.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tindakan hukum dan korporasi yang dilakukan para terdakwa terkait skema Kerja Sama Operasional (KSO) dan peralihan hak atas tanah tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Menurut hakim, tindakan tersebut merupakan bagian dari proses administrasi dan kegiatan bisnis yang dilakukan sesuai dengan ketentuan penataan ruang serta tata kelola aset yang berlaku.

BACA JUGA  Fadli Zon Resmikan Program Strategis untuk Menduniakan Sastra Indonesia

Majelis hakim juga memerintahkan agar para terdakwa segera dibebaskan dari tahanan dan dipulihkan hak-haknya.

“Memerintahkan jaksa untuk membebaskan para terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan, serta memulihkan kemampuan, kedudukan, dan harkat martabatnya,” kata Muhammad Kasim.

Tanggapan Penasihat Hukum dan JPU

Menanggapi putusan Majelis Hakim, tim penasihat hukum para terdakwa menyambut baik putusan tersebut. Mereka menilai majelis hakim telah mempertimbangkan perkara secara objektif sesuai fakta persidangan.

Sementara itu, JPU menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan mengajukan upaya kasasi.

Dalam perkara tersebut, sebelumnya JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, menuntut para terdakwa dengan pidana penjara antara 10 hingga 14 tahun.(tim)