Kejagung Limpahkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi PT AKT

Kejagung Limpahkan Empat Tersangka Korupsi PT AKT
Kejaksaan Agung melimpahkan empat tersangka beserta barang bukti kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) ke Kejari Jakarta Pusat untuk segera disidangkan di Pengadilan Tipikor. (Foto: ist/SP).

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan empat tersangka beserta barang bukti (tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026).

Pelimpahan tahap II tersebut menandai bahwa penanganan perkara telah memasuki tahap penuntutan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kajari Jakarta Pusat Antonius Despinola melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Ruri Febriyanto mengatakan, pelimpahan dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Pusat.

“Setelah pelimpahan tahap II ini, Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan untuk kemudian melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Ruri dalam keterangannya.

BACA JUGA  Kirab Agung Merti Dusun Meriahkan Grebeg Suro di Kelurahan Tinalan

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kegiatan pertambangan PT AKT yang menurut penyidik berlangsung pada periode 2016 hingga 2025.

Empat tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial BJW selaku Direktur PT AKT, MJE selaku pemilik sekaligus Komisaris Utama PT Cordelia Bara Utama, ST selaku beneficial owner PT AKT, serta HZ yang menjabat General Manager PT OOWL Indonesia.

Menurut Ruri, berdasarkan hasil penyidikan, keempat tersangka diduga bersama-sama melakukan penyimpangan dalam pengelolaan aktivitas pertambangan PT AKT yang mengakibatkan kerugian keuangan negara serta memberikan keuntungan kepada diri sendiri, pihak lain, atau korporasi.

“Penyidik menduga para tersangka menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang melekat pada jabatan maupun kedudukannya sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujarnya.

BACA JUGA  Terjual Rp 6,1 Miliar, Kejagung Berhasil Lelang 11 Kendaraan Rampasan Kasus Korupsi Jiwasraya

Seiring pelimpahan tahap II, Kejari Jakarta Pusat juga melakukan penahanan terhadap keempat tersangka untuk kepentingan proses penuntutan.

Ruri mengatakan, para tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 23 Juli hingga 11 Agustus 2026 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Selanjutnya, JPU akan menyusun surat dakwaan sebagai dasar pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam perkara ini, para tersangka didakwa secara primair melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, mereka juga didakwa secara subsidair melanggar Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(um/09)