JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan empat tersangka beserta barang bukti (tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
Pelimpahan tersebut menjadi langkah lanjutan sebelum perkara disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kasus dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pengelolaan kegiatan pertambangan PT AKT yang diduga berlangsung sepanjang periode 2016 hingga 2025.
Keempat tersangka diduga melakukan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dan memberikan keuntungan bagi diri sendiri, pihak lain, maupun korporasi.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Antonius Despinola melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Ruri Febriyanto menjelaskan bahwa pelimpahan tahap II dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Pusat pada Kamis (23/7/2026).
“Setelah pelimpahan tahap II ini, Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan untuk kemudian melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Ruri.
Dengan pelimpahan tersebut, proses penanganan perkara memasuki tahap penuntutan. Tim JPU akan mempersiapkan seluruh dokumen hukum sebelum membawa kasus tersebut ke persidangan.
Dalam pelimpahan tahap II tersebut, Kejagung menyerahkan empat tersangka yang memiliki peran berbeda dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pertambangan PT AKT.
Mereka adalah BJW selaku Direktur PT AKT, MJE selaku pemilik sekaligus Komisaris Utama PT Cordelia Bara Utama, ST sebagai beneficial owner PT AKT, serta HZ yang menjabat sebagai General Manager PT OOWL Indonesia.
Menurut Ruri, berdasarkan hasil penyidikan, keempat tersangka diduga secara bersama-sama melakukan berbagai penyimpangan dalam pengelolaan aktivitas pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya selama hampir satu dekade.
Penyidik menduga para tersangka memanfaatkan kewenangan, jabatan, maupun kedudukan yang dimiliki untuk melakukan perbuatan melawan hukum yang bertujuan menguntungkan diri sendiri, pihak lain, ataupun korporasi.
“Para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang melekat pada jabatan maupun kedudukannya sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata Ruri.
Seiring pelimpahan tahap II, Kejari Jakarta Pusat juga melakukan penahanan terhadap keempat tersangka guna memperlancar proses penuntutan.
Ruri mengatakan para tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 23 Juli hingga 11 Agustus 2026.
“Keempat tersangka ditahan selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” ujarnya.
Penahanan dilakukan sebagai bagian dari prosedur hukum untuk memastikan proses persidangan dapat berjalan lancar serta menghindari kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya.
Usai menerima pelimpahan perkara, Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan yang menjadi dasar pemeriksaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam dakwaan, para tersangka akan dimintai pertanggungjawaban atas dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan pertambangan PT AKT.
Jaksa mendakwa para tersangka dengan dakwaan primair melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, para tersangka juga didakwa secara subsidair melanggar Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Perkara dugaan korupsi PT AKT menjadi salah satu kasus yang ditangani Kejaksaan Agung dalam upaya memperkuat penegakan hukum di sektor sumber daya alam, khususnya pertambangan.
Dengan pelimpahan tahap II ini, proses hukum memasuki babak baru menuju persidangan yang akan menguji seluruh alat bukti dan dakwaan yang telah disusun oleh Jaksa Penuntut Umum.
Persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat nantinya diharapkan dapat mengungkap secara terang dugaan penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKT, termasuk peran masing-masing terdakwa serta besaran kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut. (UM/09)










