Bali  

Pengelolaan Keuangan Menuju Pembangunan Desa Berkelanjutan

Dana Desa Kabupaten Klungkung
Sosialisasi Mekanisme dan Regulasi Dalam Pengelolaan Keuangan Desa Menuju Pembangunan Desa yang Sustainable Berbasis Adat dan Budaya di Kabupaten Klungkung. (Foto: istimewa

KLUNGKUNG, SUDUTPANDANG.ID – Kebijakan pemerintah Indonesia melakukan pembangunan dari hilir. Dana Desa banyak tantangan yang dihadapi oleh aparatur Desa. Digelontorkannya dana desa, dalam rangka percepatan pembangunan masih terkendala beberapa persoalan.

Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa, tentu hal ini membutuhkan persepsi yang sama diantara stakeholders terkait.

Ucapan Selamat Idul Fitri MAHASI

Fakultas Hukum Universitas Udayana, melaksanakan sosialisasi di Kabupaten Klungkung dengan tema “Sosialisasi Mekanisme dan Regulasi Dalam Pengelolaan Keuangan Desa Menuju Pembangunan Desa yang Sustainable Berbasis Adat dan Budaya di Kabupaten Klungkung”.

Plt Bupati Klungkung, I Made Kasta yang membuka kegiatan dalam sambutannya menekankan bahwa pengelolaan dana desa harus dikelola sesuai dengan aturan hukum.

BACA JUGA  Kunjungan Tatap Muka di Lapas Kerobokan Langkah Humanis Pemulihan Sosial Warga Binaan 

“Jangan sekali-kali membuat kegiatan yang tidak ada aturannya,” ujarnya, Senin (20/11/2023).

Ahli hukum keuangan negara Dr. Made Gde Subha Karma Resen, SH., M. Kn, sebagai narasumber menekankan bahwa dalam pengelolaan keuangan desa, harus juga memahami konsep keuangan negara. Value yang terumuskan, pola pengelolaan keuangan negara berbasis pada prinsip money follow functions (keuangan berbasis kinerja). Semua tahapan pengelolaan harus koheren dalam setiap tahapannya, dan ditekankan pula bahwa kerugian keuangan desa sama dengan kerugian keuangan negara, sehingga permasalahan korupsi bisa juga terjadi dalam pengelolaan keuangan desa.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Klungkung, I Nyoman Triarta Kurniawan, SH., MH, menyampaikan materi Peran Kejaksaan Dalam Pencegahan Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Desa.

BACA JUGA  Kasat Narkoba Polres Badung dan Tiga Kapolsek Resmi Diganti

Menurutnya, dalam pengelolaan keuangan desa harus penuh dengan hati-hati, pada umumnya tindakan korupsi merupakan tindakan yang sistematis.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Klungkung, I Wayan Suteja, A. P., M. Si, menyampaikan untuk Peraturan Bupati terkait dengan prioritas penggunaan alokasi dana desa prioritas untuk tiga prioritas yakni penanggulangan kemiskinan, pelestarian lingkungan, dan penanganan stunting.

Subha Karma juga menerangkan bahwa, sosialisasi ini merupakan wujud pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh Fakultas Hukum Universitas Udayana.(One/01)