“Agar para pelaku diberikan sanksi pidana maksimal dengan pemberatan, supaya timbul efek jera dan juga sebagai pelajaran bagi adik-adik mahasiswa untuk bisa berhitung secara intelektual atas materi demo yang akan disampaikan dengan akibat yang akan ditimbulkan dari aksi yang digelarnya tersebut.”
JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Praktisi hukum Alexius Tantrajaya menyatakan penganiayaan terhadap penggiat media sosial Ade Armando saat aksi demo di DPR Senin (11/4/2022), merupakan perbuatan brutal dan biadab.
Advokat senior ini berharap pihak kepolisian segera mengusut tuntas dan menangkap para pelakunya termasuk penanggung jawab aksi demo 11 April 2022.
“Mengingat tindakan penganiayaan terhadap saudara Ade Armando tersebut yang nyaris merenggut nyawanya apabila tidak diselamatkan oleh petugas Polri adalah delik pidana biasa,” ujar Alexius kepada Sudutpandang.id, Selasa (12/4/2022).
“Polri harus segera memproses kasus ini secara tuntas terhadap pihak-pihak pelaku dan penanggung jawab demo bila ada unsur terencana dilakukan untuk mempermalukan hingga menghabisi nyawa Ade Armando,” sambungnya.
Menurut Alexius, penyidik Polri harus mempersangkakan kepada para pelaku delik berlapis dengan penyertaan dan percobaan pembunuhan, di antaranya pasal 340, 338, 351, 170 jo. Pasal 53, 55, 56 KUHP.
“Agar para pelaku diberikan sanksi pidana maksimal dengan pemberatan, supaya timbul efek jera dan juga sebagai pelajaran bagi adik-adik mahasiswa untuk bisa berhitung secara intelektual atas materi demo yang akan disampaikan dengan akibat yang akan ditimbulkan dari aksi yang digelarnya tersebut,” tegasnya.
Sehingga, lanjutnya, aksi mahasiswa tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak lain sebagai penumpang gelap untuk merusak tujuan murni dari mahasiswa.
“Sehingga para mahasiswa sebagai generasi penerus masa depan yang menjadi tumpuan seluruh bangsa Indonesia tidak menjadi punah harapannya. Aksi murni menyampaikan aspirasi tidak ternodai oleh pihak-pihak tertentu yang diduga ingin menjadikan kondisi bangsa tidak kondusif,” pungkas pengacara yang berkantor di bilangan Kebon Jeruk Jakarta Barat ini.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M. Fadil Imran, menyatakan sudah mengantongi sejumlah oknum penyusup yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Dosen Universitas Indonesia (UI) tersebut pada saat aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI.
“Akan kami kejar karena dia yang memprovokasi melakukan penyerangan kepada Ade,” tegas Fadil, dalam keterangannya, Senin (11/4/2022).(um)