Penjelasan KPK Soal Belum Ditahannya Lukas Enembe

Tim dokter Gubernur Papua melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Lukas Enembe di kediamannya, Rabu (14/9/2022). (Dok.Ant)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Sebanyak 65 saksi dugaan suap dan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe telah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kendati demikian KPK belum dapat melakukan penahanan terhadap Lukas Enembe.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri memastikan pihaknya bakal menahan Lukas Enembe. Namun, KPK saat ini masih membutuhkan waktu dalam rangka proses penahanan tersebut.

Kemenkumham Bali

“Yang pasti begini, kan tidak pernah dalam sejarah KPK kemudian seorang tersangka KPK tidak dilakukan penahanan, pasti upaya-upaya itu nanti dilakukan, sekarang kan kemudian butuh waktu untuk proses kesana tetapi fokus kami tentu justru lebih utama dan pentingnya mengumpulkan alat bukti terkait juga dengan aliran uang itu,” ungkap Ali dalam keterangan pers, Jumat (6/1/2023).

BACA JUGA  KPK Tetapkan Tiga Tersangka Baru Perkara Suap Pengurusan HGU di Riau

Ia menjelaskan, dalam perkara ini KPK sudah melakukan pemeriksaan kurang lebih 65 orang saksi. KPK juga telah menggeledah di beberapa daerah, di antaranya di Jakarta dan Batam.

“Pemeriksaan saksi maupun kegiatan penggeledahan dilakukan dalam rangka menelusuri dugaan uang suap yang diterima dan juga sejumlah aset tersangka LE,” jelasnya.

“Semuanya dalam rangka upaya untuk menelusuri dugaan uang yang diterima oleh tersangka dan termasuk aset-aset yang kemudian dari penerimaan berubah menjadi aset yang bernilai ekonomis. Itu terus kami kumpulkan, justru itu menjadi lebih penting dalam proses penyidikan,” sambung Ali.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan LE bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka. RL diduga menyerahkan uang kepada LE sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua.

BACA JUGA  Angelina Sondakh Banjir Kritikan, Bahas Orang Cari Duit Banyak

KPK juga menduga tersangka LE telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, lembaga antirasuah itu sedang mengembangkan lebih lanjut soal penerimaan gratifikasi tersebut.(for/01)

Tinggalkan Balasan