Hemmen

Penjelasan KPU Soal PAW Anggota DPRD Rejang Lebong

Kantor KPU Kabupaten Rejang Lebong (Foto:Istimewa)

REJANG LEBONG, SUDUTPANDANG.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, akan segera melakukan verifikasi calon pengganti anggota DPRD yang meninggal dunia.

Proses pergantian antar waktu (PAW) masih menunggu surat dari DPRD Rejang Lebong untuk melakukan verifikasi kepatutan dan kelayakan calon pengganti almarhumah Netty Yuliani dari Partai Perindo yang meninggal dunia pada Desember 2022 lalu.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Kami masih menunggu surat permintaan dari DPRD Rejang Lebong untuk melakukan verifikasi kepatutan dan kelayakan pengganti yang berhak dalam jabatan itu berdasarkan nomor berikutnya,” kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Rejang Lebong, Visco Putra Alexander, dalam keterangannya, Minggu (29/1/2023).

Ia mengatakan, peranan KPU Rejang Lebong dalam proses PAW anggota DPRD ini sangat sedikit dan hanya berkaitan dengan permintaan siapa yang layak menggantikan yang bersangkutan.

“Proses PAW anggota DPRD ini dimulai dari paripurna DPRD Rejang Lebong. Kemudian mengusulkan PAW ke Gubernur Bengkulu untuk dilakukan PAW dan gubernur ke Kemendagri baru kemudian akan dikembalikan ke DPRD Rejang Lebong,” jelasnya.

“Baru kemudian DPRD Rejang Lebong melalui rapat paripurna, meminta KPU Rejang Lebong untuk verifikasi siapa yang layak untuk menggantikan almarhumah dengan nomor urut berikutnya,” sambungnya.

Sejauh ini pihak Partai Perindo Rejang Lebong sendiri sudah berkonsultasi dengan KPU terkait proses PAW. Namun mereka bisa melakukan verifikasi karena masih menunggu surat dari DPRD Rejang Lebong.(Isju/01)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan