Penjelasan MUI Soal Fatwa Haram Berikan Uang ke Pengemis

ilustrasi

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan mengapresiasi MUI Sulawesi Selatan (Sulsel) yang mengeluarkan fatwa haram memberi uang kepada pengemis di jalanan. Amirsyah menyebut ada dua hal perlu diperhatikan, yakni kondisi sulit masyarakat, khususnya di tengah pandemi Covid-19.

“Pertama di saat masyarakat dalam keadaan sulit memenuhi kebutuhan pokok, sandang, pangan, papan, ini harus jadi perhatian utama baik pemerintah maupun MUI,” ujar Amirsyah, dalam keterangannya, usai pengukuhan Pengurus MUI Sulsel di Four Point by Sheraton Makassar, Minggu (31/10/2021) lalu.

Kemenkumham Bali

Amirsyah menegaskan, peran pemerintah untuk memperhatikan masyarakat fakir miskin dan anak terlantar. Terlebih, hal tersebut sudah tertuang dalam UUD 1945.

“Oleh karena itu poin kedua, soal penyalahgunaan peminta-minta sebenarnya sudah dijamin UUD atau konstitusi di mana fakir miskin dan anak terlantar dipelihara negara,” tegasnya.

Menurut Amirsah, fatwa haram yang dikeluarkan MUI Sulsel sebagai bentuk pencegahan. Sementara untuk mengatasi masalah pengemis merupakan tugas pemerintah.

“Fatwa MUI sebenarnya hanya dalam bentuk mencegah, adapun mengatasinya ya tugas pemerintah. Sebab pemerintah diberi kewenangan oleh konstitusi, untuk mengatasi kemiskinan kebodohan dan keterbelakangan,” jelasnya.

BACA JUGA  Viral Kader PAN Joget di Kemendag Ditelusuri Bawaslu

Sebelumnya, Sekretaris Umum MUI Sulsel, KH Muammar Bakri menjelaskan soal terbitnya fatwa haram tersebut karena adanya unsur mengeksploitasi orang untuk mengemis di jalanan umum. Selain itu, Muammar mengatakan fatwa haram tersebut juga berlaku bagi pemberi uang kepada pengemis.

“Pertama, haram mengeksploitasi orang untuk meminta-minta. Kedua, bagi pemberi, haram memberi kepada peminta-minta di jalanan dan ruang publik, karena mendukung pihak yang mengeksploitasi pengemis serta tidak mendidik karakter yang baik,” ujar Muammar keterangan tertulisnya.

Sementara poin ketiga dalam fatwa tersebut, haram hukumnya bagi pengemis yang memiliki fisik utuh dan sehat karena malas bekerja. Kemudian makruh jika yang bersangkutan meminta di jalanan atau tempat publik yang bisa membahayakan dirinya.

“Keempat, pemerintah wajib menyantuni, memerlihat, dan membina pengemis dengan sebaik-baiknya. Jika ada pengemis di jalan, maka berdosa pemerintah,” tegasnya.

Pihaknya juga merekomendasi kepada aparat penegak hukum untuk menindak pihak-pihak yang mengeksploitasi orang. Pasalnya, MUI Sulsel menilai hal tersebut sebagai kejahatan kemanusiaan.

“Aparat hukum harus menindak pihak-pihak yang mengeksploitasi orang, karena itu dianggap sebagai kejahatan kemanusiaan,” ujarnya.

“Kami juga meminta kepada lembaga pengelola zakat dan kemanusiaan untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam menangani dan memberi pembinaan kepada para pengemis,” tambah Muammar.

Adapun fatwa haram memberikan uang kepada pengemis di jalanan yang dikeluarkan MUI Sulsel tertuang dalam Fatwa Nomor 1 Tahun 2021 tentang Eksploitasi dan Kegiatan Mengemis di Jalanan dan Ruang Publik(say)

BACA JUGA  Sekjen MUI: Penguatan Literasi, Kunci Sukses Gerakan Wakaf Uang

Tinggalkan Balasan