DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Dalam waktu dekat, Zainal Tayeb (ZT) pengusaha ternama yang saat ini ditahan di Polres Badung akan segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Sesuai rencana, sidang terhadap pemilik atau owner sejumlah hotel, usaha property, taman burung dan usaha kuliner akan digelar secara daring (dalam jaringan) atau online.
Di tengah rencana pelaksanaan sidang, berdasarkan informasi terbaru, ZT melalui tim kuasa hukumnya tengah mengajukan penangguhan dan pengalihan penahanan ke PN Denpasar.
Terkait kabar permohonan penangguhan mantan promotor tinju itu, Juru Bicara PN Denpasar I Gede Putra Astawa membenarkan,
“Memang benar ada permohonan penangguhan penahanan (ZT). Permohonan diajukan melalui surat masuk,” kata Putra Astawa, Minggu (12/9/2021).
Menurutnya, ZT rencananya akan menjalani sidang perdana pada Kamis (16/9/2021) mendatang.
Majelis hakim yang terdiri dari I Wayan Yasa sebagai ketua dengan masing-masing anggota Kony Hartanto dan AA Aripathi Nawaksara akan memutuskan soal dikabulkan atau tidaknya penangguhan ZT.
“Nanti majelis akan bermusyawarah, apakah pengajuan penangguhan itu bisa dikabulkan atau tidak. Jadi, setelah sidang jalan baru bisa diketahui,” jelas Astawa.
Ia mengatakan, meski sama-sama keluar dari sel penangguhan dan pengalihan memiliki definisi yang berbeda.
“Penangguhan tidak dihitung menjalani masa tahanan. Terdakwa bebas ke mana saja. Sementara pengalihan terdakwa tetap dihitung menjalani masa tahanan, baik itu tahanan kota atau rumah,” terang Astawa.
Ia memastikan sidang pertama atau pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) digelar dalam jaringan (daring). Setelah itu hakim akan memutuskan sidang digelar tatap muka atau tetap daring.
Terpisah, salah satu anggota tim pengacara ZT, I Gusti Yudhi Putra membenarkan terkait pengajuan penangguhan penahanan kliennya.
“Sudah kami ajukan penangguhan dan pengalihan. Mana yang akan dikabulkan, tunggu keputusan hakim,” kata Yudhi.(one)