Pontianak, SudutPandang.id – Wakil Gubernur Kalimantan (Kalbar), Ria Norsan, menyampaikan penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) No.8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalbar pada Masa Persidangan II DPRD Provinsi Kalbar di Ruang Balairungsari Kantor DPRD Provinsi Kalbar, Senin (11/1).
Menurut Ria Norsan, dalam rangka mengakomodir tugas dan fungsi yang telah dideligasikan kewenangannya dari pemerintah pusat ke pemerintah provinsi, maka urusan energi dan sumber daya mineral yang semula menjadi kewenangan dalam Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi berdasarkan Perda No.11 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda No.8 Tahun 2016 tentang Pembentukkan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalbar dihapuskan.
“Selanjutnya disesuaikan kembali tugas pokok dan fungsinya dan dialihkan ke bidang yang menangani urusan perindustrian dan perdagangan. Sehingga nomenklaturnya menjadi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral,” kata Ria Norsan.
Mantan Bupati Mempawah ini mengatakan, dipandang perlu untuk melakukan Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalbar.
“Hal ini dengan mempertimbangkan berbagai kebijakan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, memperhatikan hasil monitoring dan evaluasi terhadap tugas pokok dan fungsi perangkat daerah, serta dalam rangka menindaklanjuti rencana aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi di daerah,” ujar Ria Norsan.
“Saya berharap pembahasan Raperda ini mendapat dukungan sepenuhnya dari pimpinan dan anggota dewan yang terhormat, sehingga dapat berjalan dengan lancar dan tetap berada pada koridor ketentuan peraturan perundang-undangan,” harap Wagub.(L4Y)