Cianjur, Sudut Pandang.id-Jaksa Agung ST Burhanudin menekankan kembali pentingnya 7 (tujuh) Kebijakan Strategis Kejaksaan RI Tahun 2020-2024.
Hal ini ditegaskan Jaksa Agung, saat membuka Rapat Kerja (Raker) Kejaksaan-RI Tahun 2019 di Hotel Yasmin Cipanas Cianjur, Selasa (3/12/2019).
Menurut Jaksa Agung, Raker Kejaksaan RI Tahun 2019 dengan tema “Kejaksaan untuk Indonesia Maju” menjadi sangat relevan untuk mengingatkan kembali eksistensi agar senantiasa mampu menyelaraskan diri dengan derap langkah kebijakan pemerintah dan dinamika pembangunan nasional.
“Terlebih peran penting Kejaksaan sebagai elemen kekuatan nasional yang turut memiliki kontribusi besar dalam memajukan bangsa dan negara,” ujar Burhanudin.
Berikut 7 Kebijakan Strategis Kejaksaan RI Tahun 2020-2024:
- Wujudkan reorientasi praktik penegakan hukum yang tidak lagi menitikberatkan kepada kuantitas perkara korupsi yang ditangani, namun menitikberatkan kepada upaya bagaimana suatu wilayah bebas dari korupsi. Ke depan, penanganan suatu perkara tidak hanya sekadar memidanakan pelaku dan mengembalikan kerugian negara, namun juga harus dapat memberikan solusi perbaikan sistem sehingga perbuatan tersebut tidak dilakukan kembali.
- Laksanakan monitoring terhadap peraturan daerah yang menghambat syarat perizinan investasi dan memperumit birokrasi, sehingga berpotensi pada hengkangnya para investor.
- Tingkatkan peran Kejaksaan dalam mendukung performa kinerja pemerintah pusat/daerah/BUMN/BUMD termasuk membantu pengamanan dan penyelamatan asetnya yang terbengkalai atau diambil oleh pihak lain secara melawan hukum untuk dipulihkan dan difungsikan kembali sesuai peruntukkannya.
- Optimalkan pemanfaatan teknologi informasi (TI) dalam mendukung tugas penegakan hukum, sehingga melalui sistem TI tersebut tercipta efisiensi dan tranparansi dalam pelaksanaannya.
- Ciptakan mekanisme pengawasan yang ketat dalam rangka menjaga konsistensi pelaksanaan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Sehingga diharapkan tercipta penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
- Bangun sistem complain and handling management berupa Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang dapat memberikan layanan informasi tentang proses tahapan penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan dan kemudahan layanan hukum untuk masyarakat.
- Bangun kreativitas dan inovasi dalam menjawab tantangan era milienial ini.(um)