Penyegelan Toko Perhiasan oleh Bea Cukai Jakarta Picu Sorotan, Menkeu Purbaya Diminta Turun Tangan

Penyegelan Toko Perhiasan oleh Bea Cukai Jakarta Picu Sorotan, Menkeu Purbaya Diminta Turun Tangan
Kantor Bea Cukai Jakarta.(Foto: istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Penyegelan sejumlah toko perhiasan di kawasan Senayan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jakarta mendapat sorotan dari Himpunan Aktivis Milenial Indonesia (HAMI). Organisasi tersebut meminta Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa turun tangan meninjau prosedur dan dasar hukum penindakan tersebut.

“Penyegelan yang berdampak pada penghentian aktivitas usaha memiliki konsekuensi ekonomi dan reputasional. Karena langkah tersebut seharusnya ditempatkan sebagai upaya terakhir setelah seluruh proses verifikasi administratif diselesaikan,” kata Koordinator Himpunan Aktivis Milenial Indonesia (HAMI), Faris, Sabtu (14/2/2026).

Faris menyebutkan bahwa berdasarkan informasi yang berkembang, perkara tersebut masih berada dalam ranah dugaan pelanggaran administratif kepabeanan dan belum memasuki tahap pembuktian tindak pidana.

“Dalam sistem hukum Indonesia, penanganan pelanggaran administratif seharusnya mengedepankan mekanisme korektif. Mekanisme tersebut meliputi klarifikasi dokumen, audit, pembetulan pemberitahuan impor, atau pengenaan sanksi administratif berupa denda,” jelasnya.

Faris juga merujuk pada prinsip proporsionalitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Prinsip tersebut mengatur bahwa setiap tindakan pejabat pemerintah harus seimbang dengan tujuan yang hendak dicapai dan tidak melampaui kebutuhan yang mendesak.

BACA JUGA  Nekat Masuk Mabes Polri, Terduga Teroris Ditembak Polisi

“Apabila perkara masih sebatas dugaan pelanggaran administratif dan belum terdapat indikasi kuat penghilangan barang, penghindaran kewajiban negara secara sengaja, atau kondisi mendesak lainnya, penyegelan total berpotensi menimbulkan pertanyaan dari sisi prosedur,” ujarnya.

Dari perspektif hukum acara, Faris menilai perlu dikaji apakah tindakan penyegelan tersebut telah selaras dengan ketentuan, khususnya terkait kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, PPNS berada di bawah koordinasi dan pengawasan Polri.

“Apabila langkah yang diambil telah memasuki ranah penyidikan atau tindakan paksa, seharusnya terdapat koordinasi dengan Polri sebagai koordinator dan pengawas PPNS, serta dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pusat sebagai otoritas struktural,” katanya.

Faris menambahkan, meskipun kewenangan penegakan hukum diberikan oleh undang-undang, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, kewenangan tersebut tetap harus dijalankan secara hati-hati, transparan, dan menjunjung asas kepastian hukum serta perlindungan terhadap kegiatan usaha yang sah.

BACA JUGA  PGRI Kota Pasuruan Gelar Bimbingan Teknis AGP 2025: Strategi Pembelajaran Inovatif di Era Digital

“Penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk menjaga penerimaan negara dan kepatuhan impor. Namun, ketegasan tersebut perlu diimbangi dengan proporsionalitas dan konsistensi agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi dunia usaha,” tegasnya.

Faris juga menyinggung soal konsistensi penindakan. Ia menyebutkan bahwa apabila tindakan penyegelan hanya dilakukan terhadap pihak tertentu, sementara pelaku usaha lain dengan karakteristik serupa tidak mengalami langkah yang sama, hal itu dapat menimbulkan pertanyaan terkait objektivitas penegakan hukum.

Untuk menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik, Faris meminta Kementerian Keuangan melakukan pendalaman terhadap prosedur, dasar hukum, serta konsistensi penindakan yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta.

Ia menyatakan, apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedural atau penyalahgunaan kewenangan, langkah korektif dan penegakan disiplin internal perlu dilakukan secara transparan.

“Tanpa keterbukaan mengenai dasar pemeriksaan, urgensi penyegelan, koordinasi kelembagaan, serta tahapan prosedural yang telah ditempuh, tindakan penyegelan ini berpotensi dinilai publik sebagai langkah yang berlebihan, selektif, dan kurang mencerminkan prinsip pemerintahan yang baik dalam negara hukum.” pungkasnya.

BACA JUGA  Wapres: Pemekaran Provinsi di Papua Untuk Dekatkan Pelayanan Masyarakat

Sebelumnya, Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta menyegel tiga toko perhiasan Tiffany & Co di Plaza Senayan, Plaza Indonesia dan Pasifik Place terkait dugaan pelanggaran administrasi atas barang impor.

Kepala Seksi Penindakan Bea Cukai Kanwil Jakarta Siswo Kristyanto menyatakan bahwa penyegelan dilakukan dalam operasi pengawasan barang bernilai tinggi yang diduga tidak diberitahukan dalam dokumen impor.(tim)