JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Indonesia Institute for Social Development (IISD) mendesak pemerintah untuk memperketat pengaturan zat adiktif berupa produk tembakau melalui Peraturan Pemerintah (PP) pelaksana UU Kesehatan.
Program Director IISD Ahmad Fanani kepada media di Jakarta, Rabu (27/9/2023) mengemukakan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) bagian zat adiktif sudah relatif bagus, dan pemerintah tidak boleh ragu lagi.
“Segera sahkan. Jangan sampai ‘masuk angin’, terutama oleh manuver kepentingan industri,” tegas Fanani.
Pemerintah sendiri saat ini tengah menyusun RPP yang menjadi mandat dari UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang telah resmi disahkan dan diundangkan dengan Nomor 17 Tahun 2023 pada 8 Agustus 2023.
Salah satu bagian RPP yang sedang disusun adalah pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau sebagaimana mandat Pasal 152 UU 17/2023 tentang Kesehatan.
Dalam dokumen RPP yang beredar di publik, produk tembakau diatur dalam beberapa pasal, antara lain mengatur ketentuan rokok elektrik, larangan iklan, display produk, dan larangan penjualan ketengan.
Menurut Program Director IISD, pengaturan eksisting zat adiktif di bawah rezim PP 109/2012 telah gagal total.
“Selama 10 tahun rezim PP 109/2012 darurat rokok tak membaik. Justru perokok anak terus naik, dan yang mencemaskan, 80 persen perokok mulai merokok di usia anak atau di bawah 18 tahun,” ujarnya.
Fanani mengingatkan, ke depan tak boleh lagi ada muslihat membenturkan upaya memperkuat regulasi zat adiktif dengan kepentingan ekonomi atau petani. Faktanya selama 20 tahun terkahir industri tumbuh signifikan, tapi nasib petani tak berubah.
Dalam kaitan ini, data Statistik Perkebunan Unggulan Nasional 2022 yang dikeluarkan Kementerian Pertanian RI menunjukkan, jumlah petani di lima wilayah perkebunan tembakau terbesar di Indonesia mengalami penurunan, dengan total petani tembakau pada 2021 mencapai 597.966 petani, menurun jadi 520.539 petani pada 2022.
Sebaliknya, berdasarkan laporan keuangan tahunan industri rokok, penjualan rokok cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Beberapa perusahaan rokok terbesar di Indonesia mencatatkan penjualan bersih yang makin meningkat selama 20 tahun terakhir.
“Kita tidak sedang mengatakan kalkulasi ekonomi itu tabu. Tapi sebagai negara yang dibangun di atas visi keadilan sosial, kalkulasi ekonomi dan industri tidak boleh meminggirkan kepentingan kesehatan yang merupakan hak dasar warga negara dan determinan penting bagi gelap-terangnya masa depan bangsa,” katanya.
Menurut dia, tak ada gunanya SDM yang unggul dan berdaya saing tanpa didukung
kesehatan optimal yang merupakan bantalan vital produktivitas, dan pandemi Covid mestinya membuka mata kesadaran semua pihak tentang betapa mahal harga yang harus dibayar dari bencana kesehatan.
Negara Ramah Candu Rokok
Fanani menyebut Indonesia sendiri merupakan salah satu pasar rokok terbesar di dunia. Berdasarkan data WHO, pasar rokok Indonesia menempati urutan ketiga setelah Tiongkok dan India.
Di tengah kondisi global di mana konsumsi rokok terus mengalami trend penurunan, Indonesia menjadi semacam anomali.
Sementara itu berdasar data Kemenkeu, 323,88 miliar batang rokok diproduksi pada tahun 2022, naik lebih dari 100 miliar batang dibanding tahun 2005 yang hanya 222 miliar batang.
Disebutkan bahwa sudah lama Indonesia terlalu ramah pada candu rokok. Sikap negara yang begitu toleran terhadap candu tercermin pada pengaturan zat adiktif berupa produk tembakau dalam UU yang disahkan dalam tempo teramat kilat dan memunggungi arus deras aspirasi publik.
Tercatat, sudah dua kali target penurunan perokok anak pada RPJMN gagal dan relatif tak ada upaya yang berarti untuk memperbaiki keadaan.
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, pemerintah mentargetkan penurunan prevalensi perokok anak dari baseline 9,1 persen menjadi 8,7 persen di tahun 2024. Sebelumnya, pada RPJMN 2015-2019 pemerintah juga gagal mewujudkan target prevalensi perokok anak.
RPJMN 2015-2019 memasang target prevalensi perokok anak pada angka 5,4 persen di tahun 2019, tetapi realisasinya justru naik 9,1 persen, dan berbagai data mengindikasikan, target RPJMN 2019-2024 untuk menurunkan prevalensi perokok anak pada angka 8,7 persen teramat sulit terwujud.
Hasil Survei Outlook Perokok Pelajar yang dilaksanakan Indonesia Institute for Social Development (IISD) pada 2022, dengan mengambil responden pelajar SMP-SMA, usia 11-19 tahun, sebanyak 27,76 persen pernah merokok dan sebanyak 10,67 persen menjadi perokok harian.
Kegagalan pencapaian target RPJMN karena pemerintah tak melaksanakan rekomendasi RPJMN yang mengamanahkan penguatan regulasi pengendalian tembakau, dan prevalensi perokok naik.
Merujuk SUSENAS BPS, pada data agregasi keseluruhan populasi (usia 5 tahun keatas) terjadi kenaikan prevalensi perokok dari 21,50 persen pada 2015 menjadi 23,25 persen pada 2022. Data GATS juga memotret pertumbuhan jumlah perokok yang bertambah 8,8 juta orang, dari 60,3 pada tahun 2011 menjadi 69,1 pada 2021.
Survey BPS juga merekam kenaikan prevalensi perokok anak (usia 18 tahun ke bawah). Pada tahun 2016 prevalensi perokok anak berkisar 3,39 persen, naik tipis menjadi 3,44 pada 2022.
Lemahnya pengaturan zat adiktif produk tembakau membuat masa depan generasi muda Indonesia rentan. Tingginya konsumsi rokok menempatkan negara ini pada risiko yang tinggi terhadap masalah kesehatan.
Berbagai data menunjukkan jebloknya indikator-indikator kesehatan. Pada tahun 2022, sebanyak 23,38 persen pemuda mengaku memiliki keluhan kesehatan dalam sebulan terakhir. Angka tersebut lebih tinggi dari tahun-tahun sebelumnya. Dalam kurun tujuh tahun terakhir tercatat kenaikan sekitar 34 persen.
“Atas nama masa depan, pengendalian produksi, distribusi, dan konsumsi rokok harus dikuatkan. Jika tidak, kita harus bersiap menghadapi bencana katastrofik kesehatan yang mempunyai daya hancur tektonis di masa depan,” kata Fanani.(PR/01)