RIAU, SUDUTPANDANG.ID – PTPN Regional III yang merupakan bagian dari Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) menyampaikan apresiasi atas dukungan dan pendampingan hukum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Hal tersebut disampaikan oleh Region IV PTPN III, Ahmad Gusmar Harahap, usai melakukan audiensi dengan Kepala Kejati Riau, Sutikno, di Kantor Kejati Riau, Pekanbaru, Selasa (13/01/2026).
Dalam pertemuan tersebut turut hadir Asisten Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Riau Furkon Syah Lubis, SEVP Operation PTPN IV Regional III Sori Ritonga, SEVP Business Support Bambang Budi Santoso, serta Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum Andiansyah Hamdani.
Audiensi ini menjadi bagian dari langkah strategis untuk terus memperkuat sinergi antara PTPN III dan Kejati Riau, khususnya dalam menjaga keberlanjutan operasional perusahaan sekaligus menciptakan kepastian iklim investasi yang kondusif di Provinsi Riau.
Ahmad Gusmar Harahap menilai kolaborasi yang telah terjalin memberikan dampak nyata terhadap kepastian hukum serta kelancaran kegiatan usaha perusahaan.
Salah satu bentuk dukungan tersebut adalah pendampingan Kejati Riau dalam proses mediasi antara PTPN IV Regional III dengan Pemerintah Kabupaten Siak terkait pembayaran dana prefinancing tahap kelima tahun 2025 sebesar Rp3,8 miliar.
Pembayaran prefinancing tersebut merupakan bagian dari kesepakatan kerja sama antara PTPN IV Regional III dan Pemkab Siak dengan nilai total mencapai Rp33,2 miliar.
Selain itu, Kejati Riau juga berperan dalam membantu penyelesaian berbagai persoalan hukum lain yang dihadapi entitas yang sebelumnya dikenal sebagai PTPN V.
Pendampingan hukum ini bertujuan untuk menjaga kepastian investasi, memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, serta melindungi aset negara. Langkah tersebut sejalan dengan agenda Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Ke depan, sinergi antara PTPN Regional dan Kejati Riau diharapkan dapat menjadi fondasi kuat dalam penyelesaian berbagai tantangan hukum perusahaan secara profesional, transparan, dan akuntabel.(PR/04)









