JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham menyepakati kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memperkuat pertukaran data dan informasi serta koordinasi intelijen dalam rangka penegakan hukum.
Perjanjian Kerja Sama (PKS) ditandatangani oleh Dirjen Imigrasi, Silmy Karim dan Jamintel) Reda Manthovani di Kejagung, Jakarta, Senin (1/7/2024).
“Intelijen itu core-nya pengumpulan informasi. Perlu skill khusus dalam mengumpulkan dan menganalisa informasi agar bisa dijadikan bahan bagi user (pengguna) dalam mengambil keputusan atau menentukan kebijakan. Perannya sangat strategis, terutama dalam penegakan hukum. Keberhasilan kita dalam menangani berbagai kasus tidak lepas dari peran intelijen,” ujar Silmy dalam keterangannya.
Ia juga menekankan urgensi penguatan intelijen.
“Mengapa intelijen harus kuat? Karena kita perlu intelijen untuk mengidentifikasi, memahami,dan melawan berbagai ancaman terhadap keamanan nasional dan membantu penegakan hukum,” jelas Silmy.
“Karena itu melalui kerja sama ini, kami harapkan pertukaran data dan informasi serta koordinasi intelijen bisa berjalan efektif dan efisien, sehingga penegakan hukum keimigrasian dan keamanan nasional bisa terwujud,” tambah Silmy.
Sementara itu, Jamintel Reda Manthovani menyebutkan bahwa data keimigrasian, khususnya terkait perlintasan orang pada tempat pemeriksaan imigrasi menjadi tambahan informasi yang sangat penting dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejagung.
“Penggunaan teknologi informasi terbukti meningkatkan success rate dari pencarian buronan yang masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) kami, “ ujar Reda.
Ia menerangkan, kerja sama tersebut memungkinkan Kejagung mengakses informasi data perlintasan yang bermanfaat dalam melacak dan mencari buronan baik dalam maupun luar negeri.
Ditjen Imigrasi juga memiliki aplikasi atau suatu mekanisme subject of interest, yakni catatan orang-orang yang bermasalah. Sistem tersebut saat ini sedang dalam penyempurnaan dan ke depannya dapat dimanfaatkan oleh kedua belah pihak.
“Kejagung juga memiliki catatan mengenai WNI maupun WNA yang pernah mendapatkan hukuman atau tuntutan di Indonesia. Kerja sama intelijen yang dilakukan oleh Ditjen Imigrasi dan Kejagung berpotensi memperkuat tugas dan fungsi imigrasi dalam hal penerbitan visa dan pengawasan orang asing,” terang Reda.(One/01)