Perkuat Pengawasan, Imigrasi Resmikan Direktorat Kepatuhan Internal dan Direktorat TPI

Perkuat Pengawasan, Imigrasi Resmikan Direktorat Kepatuhan Internal dan Direktorat TPI
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Safar M. Godam.(Foto:IST)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi miliki dua direktorat baru yakni Direktorat Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) dan Direktorat Kepatuhan Internal. Kehadiran dua direktorat ini semakin menguatkan fungsi pengawasan Imigrasi luar dan dalam.

Siaran pers Ditjen Imigrasi yang diterima Minggu (8/12/2024) kedua direktorat ini resmi beroperasi sejak 20 November 2024 berdasarkan Permenimipas Nomor 1 Tahun 2024. Dengan demikian, saat ini Ditjen Imigrasi membawahi delapan Direktorat Teknis dan satu Sekretariat Direktorat Jenderal.

Kemenkumham Bali

Barron Ichsan yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian didapuk menjadi Direktur Kepatuhan Internal. Sejak 28 November 2024, Barron memimpin direktorat yang mempunyai tugas secara umum, fungsinya meliputi pencegahan Pelanggaran dengan melakukan identifikasi potensi risiko penyebab pelanggaran.

Kemudian menyusun kebijakan dan prosedur untuk mencegah terjadinya pelanggaran. Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan operasional untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

BACA JUGA  Kanwil Kemenkumham Bali Gelar Upacara Peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke-74

Posisi Barron Ichsan sebagai Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian digantikan oleh Kombes Pol Yuldi Yusman dari Polri.

“Direktorat Kepatuhan Internal berperan sebagai pengawas internal dalam sebuah institusi. Tugas utama direktorat ini memastikan seluruh kegiatan operasional institusi berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, standar operasional prosedur (SOP), kode etik, dan nilai-nilai yang berlaku,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Safar M. Godam.

Sementara itu Suhendra, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai ditunjuk untuk memimpin Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Tugas utama direktorat baru ini adalah memastikan kegiatan pemeriksaan keimigrasian di seluruh Indonesia berjalan dengan tertib, efektif, dan efisien.

BACA JUGA  Longsor di Tapanuli-Sumut, 3 Tewas dan 14 Luka-Luka

Hal ini penting untuk menjaga keamanan negara, mencegah masuknya orang asing yang tidak diinginkan, serta memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

Indonesia sendiri memiliki 168 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang meliputi TPI Udara di 17 bandara internasional, 95 TPI Laut, 16 Pos Lintas Batas Internasional, dan 40 Pos Lintas Batas Tradisional. Jumlah perlintasan masuk dan keluar RI pada Semester I Tahun 2024 mencapai lebih dari 20 juta perlintasan. Sedangkan pada tahun 2023, tercatat sebanyak hampir 42 juta perlintasan di seluruh TPI.

Godam menyebutkan bahwa banyaknya jumlah TPI yang harus dikelola, serta tingginya volume perlintasan orang, merupakan urgensi yang perlu direspons melalui penyesuaian struktur organisasi.

BACA JUGA  Bule Italia yang Viral Tawarkan Workshop Tari Bali dan Meditasi Diamankan Imigrasi

“Dengan adanya struktur yang lebih mapan, fokus yang lebih tajam pada pengawasan internal dan eksternal, Saya berharap kinerja Direktorat Jenderal Imigrasi dapat meningkat lebih signifikan, sehingga mampu memberikan kontribusi yang lebih besar bagi negara,” harap Godam.(One/01)