BADUNG, SUDUTPANDANG.ID – Kantor Imigrasi Singaraja kembali menindak tegas warga negara asing (WNA) yang melanggar peraturan keimigrasian. Kali ini, Minggu (2/7/2023), Imigrasi Singaraja mendeportasi pria asal Belgia berinisial DD (38) yang terbukti tinggal di wilayah Indonesia melebihi masa izin tinggal atau overstay.
Dalam siaran pers yang diterima Sudutpandang.id, Senin (3/7/2023), Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, mengatakan DD diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Singaraja. Dia diamankan dalam giat patroli keimigrasian di wilayah Kabupaten Karangasem pada 27 Juni 2023 dan langsung diperiksa di Kantor Imigrasi Singaraja.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui DD datang sendiri ke Bali dengan maksud untuk berlibur, dan setelah melihat potensi pekerjaan di Bali yang bersangkutan berniat untuk mencari pekerjaan, tetapi sampai dengan diamankan oleh petugas imigrasi, dia belum menemukan pekerjaan,” jelasnya.
Hendra Setiawan menjelaskan, DD diketahui memiliki izin tinggal kunjungan yang berlaku sampai dengan 9 Agustus 2022. Pada saat diamankan pada 27 Juni 2023, telah overstay selama 322 (tiga ratus dua puluh dua) hari. DD kemudian ditahan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Singaraja untuk
menunggu proses pendeportasian.
“Terhadap pelanggaran yang dilakukan, DD dikenakan pasal 78 Ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan dicantumkan dalam daftar penangkalan,” ungkapnya.
“Untuk tiket penerbangan ditanggung oleh yang bersangkutan, jadi Imigrasi tidak menanggung biaya tiketnya. Yang bersangkutan sudah kami deportasi pada hari Minggu malam, 2 Juli 2023 dengan penerbangan KLM Royal Dutch Airlines nomor penerbangan KL 836 rute Denpasar – Amsterdam dengan tujuan akhir Brussels, Belgia,” tambah Hendra.
Untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah, pihaknya mengharapkan bantuan dari para awak media serta seluruh masyarakat untuk turut serta menyampaikan aktivitas wisatawan asing yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan berlaku atau dianggap dapat mengganggu atau meresahkan masyarakat melalui hotline Kantor Imigrasi Singaraja 0811389809.(One/01)