JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pemerintah membayar dana kompensasi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi pada Pertamina sebesar Rp132,44 triliun (termasuk PPN) atau Rp119,31 triliun (tidak termasuk PPN).
Pembayaran tersebut untuk Dana Kompensasi BBM Bersubsidi dari Triwulan I hingga Triwulan III atau sampai September 2023 sebesar Rp82,73 triliun, tahun 2022 Rp49,14 triliun dan tahun 2021 Rp569 miliar.
Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan dana tersebut merupakan kompensasi selisih harga jual formula dan harga jual eceran di SPBU atas kegiatan penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite, yang nilainya telah di-review oleh Inspektorat Kementerian Keuangan RI (Itjen Kemenkeu).
“Kami sangat mengapresiasi upaya pemerintah melalui Kementerian Keuangan RI yang telah mempercepat pembayaran dana kompensasi BBM yang telah disalurkan Pertamina sampai dengan Triwulan III 2023,” kata Nicke dalam keterangan resminya, Kamis (4/1/2024), dikutip KompasTV.(06)