Hukum  

Pertanyakan Putusan PT DKI, Pengurus Yayasan Metta Karuna Maitreya Mohon Keadilan ke MA

Pertanyakan Putusan PT DKI, Pengurus Yayasan Metta Karuna Maitreya Mohon Keadilan ke MA
Pengurus Yayasan Metta Karuna Maitreya bersama Pengurus LBH Dharmapala Nusantara, Jakarta, Jumat (20/9/2024) malam.(Foto:IST)

“Kami mohon kepada MA sebagai benteng terakhir para pencari keadilan dalam putusan kasasi agar kembali menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam perkara tersebut.”

JAKARTA, SUDUTPANDANG – Pengurus Yayasan Metta Karuna Maitreya, selaku pengelola Vihara Tian En Tang, memohon keadilan kepada Mahkamah Agung (MA) terkait putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta soal perkara pidana yang menurut pandangan mereka sangat mencederai rasa keadilan.

Kemenkumham Bali

Mereka mengaku heran, dan mempertanyakan putusan PT DKI Jakarta Nomor: 180/Pid/2024 tertanggal 21 Agustus 2024 yang diputus Majelis Hakim pimpinan Karel Tuppu dengan anggota Idabagus Dwi Yantara dan Khairul Fuad.

Dalam putusannya Majelis Hakim PT DKI memutus ontslaag atau bebas lepas yang menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum karena dinilai bukan perbuatannya bukan tindak pidana dalam perkara tersebut.

“Bagaimana bisa putusan yang awalnya di PN Jakarta Barat menyatakan terdakwa telah terbukti sah dan menyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana dengan vonis satu tahun dua bulan penjara, tapi PT DKI dalam putusannya menyatakan bukan merupakan tindak pidana atau putusan lepas (ontslaag)?. Ini aneh sekali. Kami mohon kepada MA sebagai benteng terakhir para pencari keadilan dalam putusan kasasi agar kembali menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam perkara tersebut,” kata Michelle, juru bicara Yayasan Yayasan Metta Karuna Maitreya, saat kunjungan silaturahmi ke kantor LBH Dharmapala Nusantara, Jakarta Barat, Jumat (20/9/2024) malam.

Michelle mengungkapkan, terdakwa berinisial L berdasarkan putusan PN Jakarta Barat Nomor: 836/Pid.B/2023/PN/Jkt.Brt telah dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik. Majelis Hakim pimpinan Yuswardi dengan anggota Kristijan Purwandono dan Esthar Oktavia menghukum terdakwa selama satu tahun dua bulan hukuman penjara.

Ia juga menyatakan bahwa sertifikat yayasan tidak pernah hilang karena selalu disimpan di yayasan. Namun anehnya dibuat laporan kehilangan ke kepolisian oleh terdakwa demi menerbitkan sertifikat pengganti.

“Perlu diketahui bahwa atas perbuatan memasukkan keterangan palsu ini terdakwa sudah mengaku bersalah di persidangan, tetapi putusan PT bisa dinyatakan onstlaag (bebas lepas), dan dinyatakan masuk ke dalam pertimbangan hukum perdata bukan pidana,” ungkapnya heran.

“Kuasa hukum kami, Pak Diantori yang kebetulan sedang berada di luar kota, melalui pesan tertulis menyatakan akan terus berjuang dan mengawal perkara tersebut, sehingga putusan kasasi MA dapat menganulir putusan PT DKI Jakarta,” sambung Michelle didampingi Ketua Yayasan Yayasan Metta Karuna Maitreya, Lim Heng Ming.

Dukung Perjuangan

Penasihat LBH Dharmapala Nusantara, Sugiarto, mengungkapkan keprihatinannya atas masalah yang terjadi di Vihara Tian En Tang. Pihaknya pun mendukung perjuangan yang dilakukan pengurus vihara.

“Semoga para hakim MA yang menangani kasasi perkara tersebut terketuk hatinya, objektif dalam memutus perkara, sehingga putusannya nanti tidak lagi mencederai rasa keadilan umat Vihara Tian En Tang. Sehingga ke depannya dapat beribadah dengan aman dan damai,” harapnya.

Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kevin Wu, yang hadir dalam pertemuan tersebut, dengan seksama menyerap semua aspirasi dari pengurus Yayasan Metta Karuna Maitreya.

“Vihara Tian En Tang berada di Perumahan Green Garden, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Wilayah Kebon Jeruk adalah bagian dari Dapil 10, tentunya saya sebagai wakil rakyat Dapil 10 sudah menjadi kewajiban untuk menyerap aspirasi para pengurus Yayasan Metta Karuna Maitreya,” ucapnya.

Kevin Wu menyatakan, tanpa masuk ke materi perkara yang sedang diperjuangkan oleh kuasa hukum Yayasan Metta Karuna Maitreya, ia berharap semua umat Vihara Tian En Tang tetap tenang dalam melaksanakan ibadah.

“Lakukan ibadah seperti biasa, tetap tenang Sang Buddha bersama kita. Kami juga di Dharmapala Nusantara mendoakan yang terbaik untuk bapak ibu serta umat Vihara Tian En Tang,” tutur Kevin.

Hal senada disampaikan Bun Joi Phiau yang juga anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI. Ia juga menguatkan semangat para pengurus Vihara Tian En Tang dalam perjuangannya memperoleh keadilan.(01)

BACA JUGA  Bupati dan Forkopimda Asahan Tinjau Perayaan Imlek di Kota Kisaran