Hemmen
Hukum  

MA Perbaiki Kesalahan Pengetikan pada Petikan Putusan Kasasi

Mahkamah Agung (MA) telah melakukan perbaikan kesalahan penulisan (typo) atau pengetikan redaksional pada petikan salinan Putusan Kasasi Nomor: 1096 K/Pid/2022 terkait perkara pidana Nomor: 40/Pid.B/2022/PN.Kl
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Dr. H. Sobandi, S.H., M.H. (Dok.Pribadi)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Mahkamah Agung (MA) telah melakukan perbaikan kesalahan penulisan (typo) atau pengetikan redaksional pada petikan salinan Putusan Kasasi Nomor: 1096 K/Pid/2022 terkait perkara pidana Nomor: 40/Pid.B/2022/PN.Kln).

Menurut Kabiro Hukum dan Humas MA, Sobandi, perbaikan itu dilakukan karena terdapat kekeliruan penulisan jenis kelamin terdakwa. Seharusnya perempuan, namun tertulis laki-laki, sebagaimana surat Panitera Muda Pidana Nomor: 490/Panmud.PID/2023/1096/K/2023 tanggal 25 Mei 2023.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (1) Perma Nomor 6 Tahun 2022 Jo. Surat Panitera Mahkamah Agung Nomor 1523/PAN/HK.02/09/2016 tanggal 6 September 2016, kesalahan penulisan yang bukan bersifat substansi perkara pada petikan dan/atau salinan putusan Mahkamah Agung yang telah dikirim kepada pengadilan pengaju, dapat dilakukan pembetulan,” ujar Sobandi, dalam siaran pers yang diterima Forum Wartawan Mahkamah Agung (Forwama) di Jakarta, Selasa (27/6/2023).

BACA JUGA  Menang Lagi, 3 Kali Berturut-turut PN Jakpus Juara Lomba PTSP

Berikut keterangan selengkapnya Kabiro Hukum dan Humas MA yang diterima redaksi:

Mahkamah Agung telah melakukan pembetulan kesalahan redaksional dalam petikan dan salinan Putusan Kasasi Nomor 1096 K/Pid/2022 (perkara pidana Nomor 40/Pid.B/2022/PN.Kln) karena terdapat kekeliruan penulisan jenis kelamin terdakwa yang seharusnya perempuan tertulis laki-laki, sebagaimana surat Panitera Muda Pidana Nomor 490/Panmud.PID/2023/1096/K/2023 tanggal 25 Mei 2023.

Berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (1) Perma Nomor 6 Tahun 2022 Jo. Surat Panitera Mahkamah Agung Nomor 1523/PAN/HK.02/09/2016 tanggal 6 September 2016, kesalahan penulisan yang bukan bersifat substansi perkara pada petikan dan/atau salinan putusan Mahkamah Agung yang telah dikirim kepada pengadilan pengaju, dapat dilakukan pembetulan.

Kesalahan pengetikan yang bersifat redaksional, seperti kesalahan menulis jenis kelamin (bin/binti) Terdakwa dalam putusan kasasi perkara pidana, dilakukan pembetulan dengan cara:

  1. Dalam hal petikan dan/atau salinan putusan belum disampaikan kepada para pihak, pengadilan pengaju mengembalikan petikan dan/atau salinan tersebut kepada Mahkamah Agung untuk dilakukan pembetulan; atau
  2. Dalam hal petikan dan/atau salinan putusan telah disampaikan kepada para pihak maka petikan dan/atau salinan tersebut ditarik kembali dan dikembalikan kepada Mahkamah Agung untuk dilakukan renvoi.
  3. Petikan dan/atau salinan putusan yang telah diperbaiki merupakan pembetulan dari petikan dan/atau salinan sebelumnya, jadi tidak dalam kedudukan mencabut atau membatalkan petikan dan/atau salinan tersebut.

Jakarta, 27 Juni 2023

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung
Dr. H. Sobandi, S.H., M.H.

Barron Ichsan Perwakum