PGSI Demak Sambut Permen Perlindungan Guru, Penghinaan Berpotensi Pidana

Perlindungan Guru
PGSI Demak Sambut Permen Perlindungan Guru, Penghinaan Berpotensi Pidana (Foto: SP)

DEMAK, SUDUTPANDANG.ID – Terbitnya Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perlindungan Guru Pendidik dan Tenaga Kependidikan disambut positif oleh kalangan guru. Regulasi ini dinilai memberikan kepastian hukum bagi pendidik yang selama ini kerap menghadapi intimidasi, perundungan, hingga kriminalisasi, baik dari siswa maupun orang tua siswa.

Ketua Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Noor Salim, menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah atas ditandatanganinya peraturan tersebut. Pernyataan itu disampaikannya kepada awak media usai menghadiri peringatan Isro’ Mi’raj, Sabtu (17/1/2026).

“Siswa dan orangtua siswa yang menghina Guru dapat dipidanakan, maka Apresiasi setinggi-tingginya, kami sampaikan kepada Presiden Prabowo, melalui Prof. Abdul Mukti selaku Mendikdasmen RI, atas ditekennya Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2026, tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan,” ujarnya.

BACA JUGA  1,5 Tahun Buron, DPO Babul Salam Ditangkap di Bekasi

Noor Salim menuturkan, apresiasi tersebut juga telah ia sampaikan secara pribadi kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah melalui pesan singkat.

“Iya, saya langsung kirim pesan ke Prof Menteri, sebagai bentuk apresiasi atas kepedulian Bapak Presiden Prabowo dan Prof Mukti, terhadap nasib guru yang selama ini secara massif dibully dan dikriminalisasi oleh siswanya sendiri hingga oleh orangtua siswa, namun seakan tak ada instansi penegakan hukum untuk berlindung bagi guru,” jelasnya.

Ia menegaskan, PGSI akan terus konsisten memperjuangkan aspirasi demi perbaikan dunia pendidikan. Salah satu fokus utamanya adalah mendorong lahirnya regulasi yang memberikan perlindungan nyata bagi guru, yang menurutnya telah diperjuangkan sejak tahun 2022 melalui berbagai lembaga, mulai dari kementerian, DPR, hingga Kejaksaan.

BACA JUGA  Proses Pemeriksaan Perkara Pidana di Pengadilan Harus Adil

Sebagaimana diketahui, Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2026 yang diundangkan pada 12 Januari 2026 mengatur secara tegas bentuk perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan. Dalam Bab II Pasal 4 disebutkan bahwa perlindungan tersebut mencakup aspek hukum, profesi, keselamatan, serta kesehatan.

Noor Salim juga menyoroti Pasal 6 yang secara khusus mengatur perlindungan dari tindakan kekerasan, ancaman, maupun intimidasi yang dilakukan oleh siswa dan orang tua siswa terhadap pendidik.

“Maka siswa atau orangtua siswa yang melakukan kekerasan hingga panggilan yang mengejek guru, dapat dipidanakan,” pungkas Salim.(PR/04)