JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Persoalan rumah tangga Ruben Onsu dan Sarwendah yang telah berakhir lewat perceraian ternyata masih menyisakan sejumlah persoalan. Terbaru, masalah nafkah ketiga anak mereka berpotensi menjadi sengketa baru di jalur hukum.
Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, mengungkap bahwa nominal nafkah anak sebesar Rp200 juta yang selama ini menjadi sorotan ternyata tidak tercantum dalam Akta Nomor 39.
Dokumen yang dibuat di hadapan notaris tersebut, menurut Jaenudin, hanya mengatur sejumlah kesepakatan antara Ruben Onsu dan Sarwendah, termasuk mengenai hak asuh anak serta pembagian harta bersama.
Sementara itu, kewajiban mengenai nafkah anak tidak dituangkan secara tertulis dalam akta tersebut.
“Nafkah ya, nafkah apa namanya, anak yang selama ini diributkan 200 juta itu enggak di akta, itu enggak ada. Enggak dicantumkan,” kata Jaenudin, mengutip Youtube Cumicumi, Senin (7/9/2026).
Meski tidak tercantum dalam Akta 39, Jaenudin mengatakan pemberian nafkah kepada ketiga anak Ruben Onsu dan Sarwendah sebelumnya telah berjalan.
Menurutnya, pemberian tersebut sudah menjadi kebiasaan rutin sejak pasangan tersebut resmi bercerai pada 2024. Karena itu, pihak Sarwendah merasa janggal ketika nominal nafkah yang sebelumnya diberikan secara rutin kemudian dipersoalkan.
“Ini sudah berlangsung lama, sebelumnya kan sudah berjalan juga. Jadi sebuah kebiasaan yang sudah rutin itu diberikan, tiba-tiba dipersoalkan, kan itu jadi aneh,” lanjutnya.
Persoalan tersebut kini berpotensi berkembang menjadi perkara hukum. Sarwendah disebut memiliki opsi untuk mengajukan gugatan khusus mengenai nafkah anak.
Jaenudin menilai gugatan nafkah anak penting dilakukan untuk memberikan kepastian terhadap kebutuhan dan masa depan ketiga anak mereka. Ia menegaskan, persoalan antara Ruben dan Sarwendah sebagai orang tua tidak seharusnya menghilangkan hak anak untuk mendapatkan nafkah.
“Sarwendah bisa melakukan gugatan nafkah. Iya, dong. Hak nafkah anak juga perlu digugat, karena itu buat masa depan anak,” ujarnya.
Jaenudin juga mengungkap adanya klaim bahwa pemberian nafkah tersebut telah berhenti selama kurang lebih delapan bulan.
Ia menilai kondisi itu tidak seharusnya terjadi karena hak anak berdiri sendiri dan tidak semestinya dikaitkan dengan persoalan yang terjadi di antara kedua orang tua.
“Hak anak itu berdiri sendiri dan diatur oleh undang-undang. Tidak ada alasan persoalan orang tua, nafkah anak ditahan sampai kalau enggak salah delapan bulan, itu kan enggak benar,” tegasnya.
Ketiadaan aturan mengenai nafkah anak dalam Akta 39 menjadi salah satu alasan Sarwendah akan menempuh langkah hukum.
Jaenudin menyebut ketentuan tersebut juga belum tercantum dalam putusan pengadilan. Karena itu, gugatan baru dinilai menjadi jalan untuk memperoleh kepastian mengenai kewajiban nafkah anak.
“Sarwendah pasti membuat gugatan akan hal itu. Karena belum tertuang di dalam Akta 39, begitu juga belum tertuang dalam putusan,” tandasnya.(04)











