Hemmen

Dasar Pergub Panmus Dinilai Tidak Jelas AP2META Colek Anies Baswedan

Pengurus Asosiasi Pedagang Pusat Grosir Metro Tanah Abang (AP2META) menyatakan siap menggelar pembentukan Panmus pada 5 Januari 2021 (Foto:istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pemilik toko yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang dan Pemilik Metro Tanah Abang (AP2META) menyatakan akan tetap melaksanakan pembentukan Panitia Musyawarah (Panmus) pada 5 Januari 2022 mendatang berdasarkan surat undangan tertanggal 20 Desember 2021. Pasalnya, pembentukan Panmus telah sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI No.133 Tahun 2019.

Hal ini disampaikan Pengurus AP2META menanggapi pernyataan pengurus demisioner
Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Non Hunian (PPPSRSNH) Pusat Grosir Metro Tanah Abang (PGMTA) yang menilai pembentukan Panmus salah kaprah dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Apanya yang tidak jelas?. Silahkan dibaca baik-baik isi Pasal 61B Pergub No.133 Tahun 2019
Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 Tentang Pembinaan
Pengelolaan Rumah Susun Milik. Ini sama saja tidak menganggap adanya Pergub DKI dong.
Pak Anies bagaimana, ada Pergub yang tidak dianggap?,” kata Ketua AP2META Liau Hun
Teng, dalam keterangan pers, Selasa (28/12/2021).

Ia menegaskan, justru apa yang dilakukan pihaknya sudah berdasarkan AD/ART dengan dasar hukum Pergub DKI.

“Soal aturan protokol kesehatan kami sudah paham, kami juga taat protokol kesehatan dan
sangat mendukung upaya pemerintah dalam penanganan Covd-19, namun tidak bisa
menghentikan kami untuk menggelar rapat pembentukan Panmus di Food Court lantai 6
PGMTA,” tegas pengusaha yang akrab disapa Ko Ateng ini.

Pihaknya pun mengaku sudah berkoordinasi dengan semua pihak terkait tentang pelaksanaan rapat Panmus yang akan berlangsung pada 5 Januari 2022 mendatang, termasuk soal protokol kesehatan.

Hal senada dikatakan Sekretaris AP2META Hiu Kian Khiong, yang menduga sikap P3SRSNH PGMTA justru tidak mematuhi aturan. Pasalnya, masa jabatan kepengurusan periode 2018-
2021 telah berakhir bulan Maret 2021.

“Seharusnya menurut Peraturan Ketua PPPSRS harus membentuk Panmus 3 bulan sebelum
masa jabatan berakhir,” katanya.

Fasum

Pihaknya juga menyoroti fasilitas umum (fasum) yang diduga dijadikan kios untuk diperjualbelikan. Pihaknya sudah melakukan konfirmasi agar ditindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.

“Intinya apa yang kami lakukan telah sesuai aturan, tidak ada itu untuk jebak menjebak. Justru kami akan terus bergerak meminta pihak terkait mulai Gubernur DKI bahkan bila perlu KPK turun tangan untuk melakukan penyelidikan dugaan-dugaan terkait penyerahan kewajiban prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU),” tegasnya.

“Sebagaimana KPK yang sudah turun ke Pemkot Jakarta Selatan pada 2020 lalu untuk memberikan kemudahan masyarakat mendapatkan hak fasum. Jika memang diduga fasum di PGMTA ada yang dijadikan kios ya tentunya ada konsekuensi hukumnya,” sambung Akhiong.

Sementara itu, pihak P3SRSNH PGMTA belum dapat dikonfirmasi.(Tim)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan