PN Jakarta Pusat Kembali Ditutup Sementara, Pengajuan Upaya Hukum Hubungi Nomor Ini

PN Jakpus. BCA digugat
Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (JJ)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menutup sementara alias lockdown untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.

Penutupan sementara ini akan dilakukan mulai Selasa (22/6) sampai Kamis (24/6).

Penutupan sementara aktivitas ini dibenarkan oleh Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono.

“Ya benar, terhitung hari Selasa, 22 Juni sampai Kamis, 24 Juni 2021, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditutup sementara,” ujar Bambang, saat dikonfirmasi Sudutpandang.id, Senin (21/6/2021) malam.

Menurut Bambang, penutupan sementara ini berdasarkan Surat Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: W10-U/3482/OT.01/6/2021 Tanggal 21 Juni 2021.

Kemudian, berdasarkan Surat Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: W10-U1/45/KP.00.3/VI/2021 Tanggal 21 Juni 2021 Tentang Tindak Lanjut Penanganan Covid-19 periode Juni 2021 pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Operasional perkantoran dan layanan pengadilan dihentikan sementara, kecuali pelayanan sangat mendesak yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya,” jelasnya.

Bambang mengatakan, pengajuan upaya hukum dapat diajukan melalui pesan WhatsApp.

BACA JUGA  Satpol PP Kelurahan Warakas Gaspol Disiplinkan Masyarakat Patuhi Prokes
Pengumuman penutupan sementara PN Jakpus

Berikut Nomor WhatsApp untuk pengajuan upaya hukum:

Pidana: Erson Mulatua 0877 8660 4832
Perdata: Herlina 0817 7070 2011
Niaga: Ninik Rukmini 0858 8316 9217
Tipikor: Damia Wirdiani 0818 0415 2803
PHI: Agus Suryaman 0878 7759 9845.(say)

BACA JUGA  Pantau Vaksinasi, Bhabinkamtibmas Kelurahan Legian Polsek Kuta Ingatkan Warga Patuhi Prokes

Tinggalkan Balasan