JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur melaksanakan eksekusi pengosongan atas sebidang tanah seluas 848 meter persegi beserta bangunan yang berlokasi di Jalan Cipinang Muara II Nomor 54, RT 04 RW 02, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (19/11/2025).
Eksekusi lahan tersebut dilakukan berdasarkan Penetapan Nomor 30/Pdt.Eks.RL/2024/PN.JKT.TIM.
Tanah dengan status hak guna bangunan tersebut sebelumnya terdaftar atas nama Jubaedah dan telah beralih menjadi atas nama Santa.
Pelaksanaan eksekusi berlangsung kondusif. Panitera PN Jakarta Timur, Marsillam Simanjuntak, SH, MH, berada di lokasi bersama para juru sita dan aparat keamanan. Peralatan pendukung, termasuk kendaraan angkut serta petugas pengangkut, telah disiapkan untuk mendukung proses pengosongan.
Pihak tereksekusi, Jubaedah, melalui penasihat hukumnya dari kantor Parlin Sinaga, SH & Associates, yang diwakili Veralinda Parestu Sinaga, SH, mengajukan permohonan perpanjangan waktu selama satu bulan.
Permohonan itu disampaikan agar kliennya dapat memindahkan barang-barang secara sukarela, terutama peralatan usaha berupa mesin yang membutuhkan waktu dan persiapan tempat penyimpanan baru.
Penasihat hukum menyampaikan bahwa permohonan tersebut diajukan dengan itikad baik dan tanpa tujuan menghambat jalannya eksekusi.
Surat permohonan perpanjangan waktu ditujukan kepada Ketua PN Jakarta Timur dan disampaikan melalui juru sita saat proses eksekusi berlangsung. Surat tersebut ditandatangani oleh pihak tereksekusi bersama penasihat hukumnya.(Paulina/01)

