Polda Jatim Bongkar Praktik Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi di Lumajang

Polda Jatim
Polda Jatim Bongkar Praktik Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi di Lumajang (Foto: Humas Polda Jatim)

SURABAYA, SUDUTPANDANG.ID – Polda Jawa Timur (Polda Jatim) melalui Unit II Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kabupaten Lumajang.

Pengungkapan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Balai Wartawan Bidhumas Polda Jatim, Kamis (12/2/2026).

“Penindakan dilakukan atas dugaan pelanggaran distribusi bahan bakar minyak (BBM),” kata Kombes Pol Abast.

Ia menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu SPBU.

“Ada laporan masyarakat terkait dugaan pemindahan solar subsidi dari tangki mobil Panther ke dalam jurigen yang berasal dari hasil pembelian di salah satu SPBU kemudian dijual,” terang Kombes Abast.

BACA JUGA  Sidak ke Produsen Tahu, Bupati Subandi Tawarkan Solusi Alternatif

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dengan metode undercover di SPBU yang dimaksud. Dari hasil pemantauan, polisi mendapati sebuah kendaraan Isuzu Panther melakukan pengisian solar subsidi secara berulang hingga tiga kali dalam kurun waktu kurang dari satu jam.

Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan seorang pria berinisial S yang memindahkan solar dari tangki kendaraan ke dalam sejumlah jurigen menggunakan mesin pompa yang berada di dalam mobil.

“Pemindahan BBM solar dari dalam tangki mobil ke dalam jurigen ini dilakukan oleh sopir sekaligus pemilik kendaraan tersebut berinisial S warga setempat,” kata Kombes Abast.

Dari hasil pengembangan di lokasi kejadian, polisi juga menemukan sebuah gudang yang berisi 10 jurigen kosong dan 25 jurigen berisi solar subsidi hasil pemindahan, dengan kapasitas masing-masing 25 hingga 30 liter.

BACA JUGA  Soal Kabar Kapolri Akan Tahan Arteria Dahlan, Begini Fakta Sebenarnya

Dalam perkara ini, S yang merupakan sopir sekaligus pemilik kendaraan telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Isuzu Panther nomor polisi N 1848 MW, satu mesin pompa, 25 jurigen berisi bio solar, 10 jurigen kosong, dua pelat nomor kendaraan, tiga barcode MyPertamina, satu lembar catatan pembelian, serta satu flashdisk berisi rekaman CCTV dari dispenser SPBU.

Kabid Humas Polda Jatim mengungkapkan, berdasarkan pengakuan tersangka, praktik tersebut telah berlangsung cukup lama.

“Sdr. S ini dalam sehari rata-rata dapat melakukan pembelian solar bersubsidi dari SPBU sebanyak 2 – 3 kali dengan rata-rata sekali pembelian sebesar Rp.300.000,- s.d. Rp. 500.000,-;” ujar Kombes Abast.

BACA JUGA  14 Lokasi Layanan Samsat Keliling di Jadetabek Kembali Buka Hari Ini

Ia menegaskan, dalam pengungkapan kasus ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka satu orang, yang lain masih saksi,” tegasnya.(ACZ/04)