JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Polda Metro Jaya mengevaluasi penggunaan pelat nomor kendaraan dinas kepolisian untuk menghindari penyalahgunaan serta mengantisipasi pemalsuan.
“Kalau pelat kendaraan memang kadang (pedagang) kaki lima bisa membuatnya. Baik itu yang asli ataupun yang palsu, sesuai dengan keinginan pembeli,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto di Jakarta, Senin (8/5/2023).
Evaluasi dilakukan sebagai langkah bagi Polda Metro Jaya karena ternyata ada oknum yang berani memakai pelat kendaraan dinas palsu.
“Artinya dia bukan meminjam kendaraan temannya, memang diperuntukkan (pelat) untuk mobilnya dia, kenapa dipasang? Ternyata dia menginginkan kalau pakai nomor polisi ini aksesnya jadi lebih luas, tidak mengenal ganjil-genap,” katanya.
Karyoto menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan seluruh jajarannya karena yang pertama adalah menertibkan bagian internal dulu.
“Apakah sudah anggota kami disiplin yang menggunakan mobil-mobil dengan pelat dinas?,” katanya.
Kemudian para pedagang kaki lima pembuat nomor ini harus diimbau untuk tidak membuat nomor apabila tidak ada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Ia menyebut biasanya nomor yang dibuat di pinggir jalan itu sifatnya sementara mengganti yang rusak atau hilang.
“Tentunya kalau ada yang pesan itu harus menunjukkan STNK. Itu sementara tidak sifatnya permanen dipasang di mobil itu,” katanya.(03/Ant)