JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya melakukan klarifikasi terhadap saksi perkara laporan dugaan tindak kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Hendry Ch Bangun, Senin (15/7/2024).
“Ya betul, hari ini Ditkrimsus Polda Metro Jaya mulai melakukan klarifikasi terhadap saksi, semua itu untuk mengungkapkan dugaan tindak pidana yang dilaporkan Ketum PWI Pusat,” ujar Kuasa Hukum Hendry Ch Bangun, HMU Kurniadi kepada awak media di Mapolda Metro Jaya.
Dia juga mengapresiasi pihak Ditkrimsus Polda Metro Jaya dalam menangani perkara tersebut.
“Kami apresiasi langkah Ditkrimsus Polda Metro yang tengah bekerja mengungkap perkara tersebut,” kata advokat yang sedang merampungkan gelar Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang itu.
Host “Berisik Republik” itu menegaskan, langkah hukum tersebut untuk memproses hukum atas pemberitaan yang tidak benar dan demi menjaga integritas PWI yang dicoreng dan dicemarkan nama baik Ketua Umum PWI oleh pihak-pihak luar dari PWI.
“Ini langkah hukum terhadap perbuatan pencemaran nama baik dan penyebaran kabar bohong terhadap ketua umum PWI,” tegas lulusan Magister Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu.
Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun menambahkan, ia melaporkan mereka yang diduga telah melakukan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial.
“Terima kasih kepada penyidik Polda Metro Jaya yang telah menindaklanjuti laporan saya dengan mulai memanggil saksi,” ucapnya.
Ia mengaku untuk pemanggilan saksi hari ini sudah diberitahukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
“Saya telah dikirimi surat oleh Polda Metro Jaya bahwa akan ada pemeriksaan saksi terkait pelaporan saya. Semoga kasus ini terus ditindaklanjuti, agar keadilan bisa ditegakkan,” pungkas Hendry.(01)