Polda Metro Sediakan SIM Keliling di Lima Lokasi Jakarta

Layanan SIM Keliling
Foto:Dok.TMCPMJ

JAKARTA, SUDUTPANDANG.Id – Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM (Surat Izin Mengemudi) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendara itu, di lima lokasi Jakarta, Rabu (10/5/2023).

Melalui akun Instagram resmi @tmcpoldametro, di Jakarta, layanan ini buka mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB.

Kemenkumham Bali

Berikut lokasinya :

Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Barat : LTC Glodok dan Mall Citraland

Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

Dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

BACA JUGA  Pengamat Minta STY Jangan Ubah-ubah Komposisi Timnas Terus

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diharapkan tetap menerapkan protokol kesehatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak fisik, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas dan interaksi.(03/Ant)

Tinggalkan Balasan