Polda Sumut Dalami Dugaan Gratifikasi dan TPPU AKBP Achirudin Hasibuan

AKBP Achirudin Hasibuan
AKBP Achirudin Hasibuan saat diperiksa di Polda Sumut (MA)

MEDAN, SUDUTPANDANG.ID – Polda Sumut sedang mendalami terkait dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap AKBP Achirudin Hasibuan.

“Saat ini penyidik sedang mendalami hal tersebut karena ditemukan adanya dugaan gratifikasi yang diterima oleh saudara AH (AKBP AH), keterkaitan peran bersangkutan,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan Jumat (28/4/2023) malam.

Kemenkumham Bali

Ia mengatakan, berkaitan dengan peran terhadap gudang penyimpanan bahan bakar solar (BBM) berjenis solar tersebut, saat ini penyidik terus bekerja untuk memproses hal yang bersangkutan.

“Ya, itu nanti juga berkembang terhadap pada pasal tindak pidana pencucian uang. Status AKBP AH sampai saat ini masih sebagai saksi,” katanya.

BACA JUGA  Polri Buru Pihak yang Bantu Dito Mahendra Kabur, Segera Tetapkan Tersangka

Hadi menambahkan, terkait pada barang bukti yang diamankan di gudang solar, Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia tersebut belum dapat dirinci secara detail.

“Untuk itu, nanti saya cek lebih rinci. Sementara ada 10 saksi lebih sudah dimintai keterangan keterkaitan ini (gudang solar),” jelas Hadi.

Ia mengungkapkan, terkait dengan perkara penganiayaan yang dilakukan tersangka AH yang terkesan membiarkan, kini masih berjalan di Propam Polda Sumut.

“Penyidik Propam secara bersamaan dengan Krimum melakukan proses dalam peristiwa ini, agar segera dituntaskan, baik dari kode etik maupun tindak pidana umum,” ungkapnya.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengonfirmasi pemblokiran rekening milik AKBP AH. Adapun dua rekening yang diblokir oleh PPATK tersebut adalah atas nama AKBP AH dan dan anaknya.(MA/01)

Tinggalkan Balasan