Hemmen

Jadi Tersangka, Keponakan Wamenkumham Akan Lapor Balik

Archi Bela.bersama Tim Penasihat Hukum
Archi Bela bersama Tim Penasihat Hukum di Bareskrim Polri, Kamis (11/5/2023) Foto: istimewa

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Archi Bela, keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej akan melaporkan balik pamannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini disampaikan Archi Bela melalui penasihat hukumnya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/5/2023).

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Kami akan melaporkan balik (Eddy) dengan persoalan ini secara langsung atau tidak langsung, penegak hukum yang akan kami tuju kalau tidak kepolisian itu sendiri, maka KPK yang akan kami datangi,” ujar Donald Mamusung kepada awak media.

Kendati demikian, ia tak mengungkapkan hal apa yang akan dilaporkan terhadap Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej.

“Tergantung pada hasil pemeriksaan hari ini. Kalau kemudian klien kami ditahan, akan saya jelaskan satu per satu terkait rencana lapor balik,” ungkap Donald.

BACA JUGA  Program Polisi Bersemi Polres Badung Bukan Wacana, Petani Terima Bantuan Pupuk

Tim kuasa hukum Archi Bela berharap penyidik tidak melakukan penahanan terhadap kliennya yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan tersebut.

Hal ini merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 229 Tahun 2021, Nomor 154 Tahun 2021, Nomor KB/2/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

“Kami juga telah mengupayakan agar perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar Slamet Yuono, kuasa hukum Archi Bela.

“Kami berharap kepolisian secara profesional tidak melakukan penahanan ke klien kami,” harapnya.

Reinhard Richard Arnindyo Wattimena, kuasa hukum lainnya menyampaikan kedatangan kliennya untuk memenuhi panggilan penyidik Bareskrim terkait perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Eddy Hiariej sapaan Wamenkumham.

BACA JUGA  Polresta Denpasar Amankan 10 Pengeroyok Tukang Parkir, 8 Pelaku Masih Anak di Bawah Umur

“Sebagai warga negara yang baik, klien kami datang memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk pemeriksaan ini,” kata Reinhard.

Dalam perkara tersebut, ia menyebut kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan pamannya Eddy Hiariej.

Penetapan status tersangka terhadap Archi Bela disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi. Ia menyebut penetapan tersangka merujuk hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik pada 27 Maret 2023 lalu.

“Sudah kami gelar dan hasil gelar terhadap terlapor sudah kita naikan status sebagai tersangka,” kata Adi kepada wartawan, Senin (27/3/2023) lalu.(tim)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan