Polisi Beberkan Kronologi Ajudan Pribadi Lakukan Penipuan Hingga Rp 1,3 Miliar

Ajudan Pribadi saat di rilis oleh Polres Jakarta Barat (foto : Istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Polres Metro Jakarta Barat beberkan kronologi penangkapan Selebgram Muhammad Akbar atau yang lebih dikenal sebagai Ajudan Pribadi atas dugaan penipuan.

Awalnya, Ajudan Pribadi menawarkan dua unit mobil ke korban berinisial AL yang merupakan temannya sendiri pada Desember 2021.

Kemenkumham Bali

“Terlapor ini menghubungi korban dengan menawarkan dua unit mobil berupa Toyota Land Cruiser seharga Rp 400 juta dan Mercy Rp 950 juta,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi di Polres Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).

AL yang tertarik dengan penawaran Ajudan Pribadi langsung mentransfer uang lewat tiga kali pengiriman. Hanya saja, mobil yang dijanjikan tidak kunjung tiba

“Setelah melakukan pembayaran, korban tak kunjung mendapatkan mobil yang dijanjikan,” kata M. Syahduddi

BACA JUGA  Inara Rusli Jawab Tudingan Serakah Usai Tuntut Virgoun Rp 12 Miliar

AL yang mulai curiga sempat melayangkan dua kali somasi kepada Ajudan Pribadi untuk mengembalikan uangnya. Hanya saja, tidak ada balasan dari yang bersangkutan sehingga laporan polisi pun diajukan pada November 2022.

“Korban sempat melayangkan somasi sebanyak dua kali, namun tidak ada tanggapan, jadi korban melapor ke Polres Metro Jakarta Barat,” jelas M. Syahduddi

Ajudan Pribadi tetap tidak menunjukkan itikad baik pasca dilaporkan. Ia dua kali mangkir tanpa alasan jelas.

“Penyidik sudah memanggil terlapor sebanyak dua kali, namun tidak pernah hadir dengan alasan yang jelas. Oleh karena itu, penyidik menerbitkan surat perintah membawa,” papar M. Syahduddi

Sampai akhirnya, penyidik Polres Metro Jakarta Barat menjemput Ajudan Pribadi di kampung halamannya di Makassar, Sulawesi Selatan untuk dilakukan pemeriksaan di Jakarta.

BACA JUGA  Dilaporkan Hotman Paris, Razman Arif Nasution Resmi Jadi Tersangka

“Setelah membawa terlapor A ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan, terlapor mengakui perbuatannya,” kata M. Syahduddi.

Menindaklanjuti hasil pemeriksaan, penyidik resmi menetapkan Ajudan Pribadi  sebagai tersangka penipuan. Ia dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara, (04)

Tinggalkan Balasan