JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Polisi kembali menyita Rp2,6 miliar dari istri buronan kasus judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Penyidik Polda Metro Jaya juga menyita 58 buah perhiasan, enam ponsel, dua unit mobil, dua buah jam tangan mewah dan satu buku tabungan,
“Istri A ini berinisial D dan telah ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh A alias M. Dar tangan tersangka D penyidik menyita beberapa barang bukti antara lain uang tunai total Rp2.687.599.000,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Ia merinci uang tunai yang telah disita. Terdiri dari mata uang rupiah Rp2.075.299.000, kemudian pecahan mata uang Dolar Singapura (SGD) sebanyak 3.000 SGD atau senilai sekitar Rp35.100.000 dan juga mata uang Dolar Amerika Serikat sebanyak 37.000 dolar AS atau senilai sekitar Rp577.200.000.
Dalam kasus judol ini, polisi telah menetapkan sebanyak 18 tersangka. 10 orang oknum pegawai Komdigi dan delapan non-ASN.(um)