Polisi Perpanjang Masa Tahanan Nikita Mirzani Jadi 40 Hari

Nikita Mirzani
Nikita Mirzani (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Beredar kabar bahwa Nikita Mirzani akan dibebaskan pada Senin, (24/3/2025) seiring dengan berakhirnya masa penahanannya. Namun, informasi tersebut dibantah langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Menurut Kombes Ade Ary, penyidik Direktorat Siber (Dit Siber) Polda Metro Jaya telah memperpanjang masa penahanan Nikita Mirzani dan IM (Mail) selama 40 hari ke depan karena proses penyidikan masih berjalan.

Ucapan Selamat Idul Fitri MAHASI

“Mulai 24 Maret hingga 22 Mei, penahanan terhadap saudari NM dan saudara IM resmi diperpanjang untuk kepentingan penyidikan,” ujar Kombes Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, dikutip Selasa (25/3/2025).

Penyidik masih berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

BACA JUGA  Aktivitas Vulkanik Meningkat, Survei Jalur Pendakian Gunung Kerinci Diundur

“Kami terus melakukan pendalaman dan koordinasi dengan jaksa penuntut umum guna memastikan kelengkapan berkas perkara,” tambahnya.

Sebagai informasi, Nikita Mirzani dan Mail pertama kali ditahan pada 4 Maret 2025 setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Nikita Mirzani bersama rekannya, Mail, diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap dokter Reza Gladys dengan nominal mencapai Rp 5 miliar.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan figur terkenal. Dengan perpanjangan masa penahanan ini, penyidik akan terus mendalami bukti-bukti untuk mempercepat proses hukum terhadap Nikita dan Mail.(04)