MAKASSAR, SUDUTPANDANG.ID – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) resmi mengumumkan penetapan 32 tersangka dalam kasus kerusuhan yang berujung pada pembakaran Gedung DPRD Provinsi Sulsel dan DPRD Kota Makassar. Peristiwa ini sempat menggemparkan publik karena menimbulkan kerusakan parah pada fasilitas negara.
Dari total tersangka, 14 orang terlibat langsung dalam insiden pembakaran Gedung DPRD Sulsel. Mereka terdiri dari 13 orang dewasa dan 1 anak di bawah umur.
Para tersangka diketahui berinisial: RN (19), RHM (22), MIS (17), RND (21), MR (20), AFJ (23), SNK (22), AFR (20), MRD (18), MRZ (20), MHS (21), AMM (22), MAR (21), dan AY (23).
Mereka dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya:
- Pasal 187 KUHP: tindak pidana pembakaran.
- Pasal 170 KUHP: kekerasan bersama.
- Pasal 406 KUHP: perusakan barang.
- Pasal 64 KUHP: pemberatan pidana.
Sementara itu, 18 orang lain ditetapkan sebagai tersangka dalam pembakaran Gedung DPRD Makassar, terdiri dari 14 orang dewasa dan 4 anak di bawah umur.
Identitas mereka antara lain: MY (31), AG (30), GSL (18), MAP (20), AS (18), MS (23), FTR (16), MAF (16), RMT (19), ZM (22), MI (22), FDL (18), MAY (15), IA (16), HA (22), HAH (27), R (31), dan AAR (37).
Selain dijerat pasal-pasal yang sama dengan kasus DPRD Sulsel, sebagian dari mereka juga dikenakan:
- Pasal 363 KUHP: pencurian dengan pemberatan.
- Pasal 480 KUHP: penadahan.
- Pasal 45a ayat (2) UU ITE: ujaran kebencian di media sosial.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Didik Supranoto, menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti di sini. Aparat masih mengembangkan kasus untuk menelusuri adanya aktor lain, termasuk kemungkinan provokator di balik kerusuhan.
“Penyidikan masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain,” tegas Didik dalam keterangannya, Senin (8/9/2025).
Kasus ini menjadi perhatian serius lantaran menyangkut perusakan fasilitas negara dan keterlibatan anak di bawah umur. Kepolisian mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi ajakan yang beredar, baik secara langsung maupun melalui media sosial, karena bisa berujung pada tindak pidana serius.(PR/04)