Polisi Ungkap Kronologi Laporan Erika Carlina ke DJ Panda

DJ Panda
Erika Carlina (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kasus dugaan ancaman dan penyebaran data pribadi yang melibatkan selebritas Erika Carlina dan mantan kekasihnya DJ Panda (GS) kini memasuki babak baru. Setelah menjadi korban intimidasi, Erika secara resmi melaporkan tindakan tersebut ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (19/7) lalu.

Laporan itu tercatat pukul 01.13 WIB dengan berbagai bukti digital yang menguatkan dugaan pelanggaran hukum oleh terlapor, termasuk tangkapan layar percakapan dalam grup WhatsApp.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan bahwa GS alias DJ Panda diduga mengancam akan merusak karier Erika Carlina. Ancaman tersebut dikirimkan melalui grup WhatsApp, dan diketahui korban dari kesaksian rekannya berinisial B.

BACA JUGA  2 Emas Disabet Atlet Panjat Tebing Indonesia di Piala Dunia Prancis

“Terlapor mengirim pesan di grup WhatsApp dengan isi yang menyatakan akan menghancurkan karier korban. Pesan tersebut disampaikan kepada beberapa anggota grup,” jelas Ade Ary.

Lebih lanjut, terlapor juga diduga menyebarkan informasi sensitif dan pribadi, termasuk menyebut Erika sebagai psikopat serta mengedarkan foto USG yang diduga milik Erika Carlina. Ia juga disebut menyebarkan kebohongan soal status anak dalam kandungan korban.

“Tindakan ini masuk dalam ranah pelanggaran hukum karena menyebarkan data pribadi tanpa izin, apalagi dilakukan di ruang digital,” tegasnya.

Dalam laporan ke pihak kepolisian, Erika menyertakan dua tangkapan layar sebagai bukti berisi ancaman dan penyebaran data dari grup WhatsApp tersebut. Barang bukti ini menjadi kunci dalam penyidikan awal terhadap DJ Panda.

BACA JUGA  Polisi Imbau Laporkan Dinas Sosial Bila Menemukan Anak Terlantar

Atas tindakannya, DJ Panda dapat dijerat beberapa pasal berlapis, antara lain Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 UU ITE tentang Penyebaran Informasi Bermuatan Kebencian dan Pasal 65 Ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi

Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan penyelidikan lanjutan, termasuk kemungkinan pemeriksaan saksi tambahan yang mengetahui isi percakapan grup tersebut.

Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan data pribadi selebriti dan warga umum dalam ruang digital. Tindakan menyebarkan informasi pribadi seperti foto medis atau informasi kehamilan tanpa izin dapat berujung pada sanksi pidana berat, khususnya di era ketika rekam jejak digital dapat berdampak luas.(04)