Bintan  

Polres Bintan Ringkus Residivis Kasus Narkoba

ES (46) dan SD (50) tersangka kasus narkoba yang diamankan Polres Bintan (Dok.Humas Polres Bintan)

BINTAN, SUDUTPANDANG.ID – Satreskoba Polres Bintan meringkus residivis kasus narkoba ES (46) dan SD (50). Keduanya kembali diamankan beserta barang bukti atas kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono, mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di daerah Kijang.

Berdasarkan informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh Kasat resnarkoba AKP Iwan Nofriawan, melakukan penyelidikan.

“Setelah di lapangan pangan didapati informasi saudara ES sedang bersama seseorang yang bernama SD alias SY sedang berada di sebuah tempat di Bintan Timur sedang melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu, selanjutnya dilakukan penangkapan, namun saat akan dilakukan penggeledahan, saudara SD alias SY yang merasa salah melakukan perlawanan terhadap petugas untuk menghilangkan barang bukti,” ungkap AKBP Tidar Wulung Dahono, dalam keterangannya, Jumat (9/12/2022).

Ia menyebut satu orang dari anggota Satresnarkoba Polres Bintan mengalami luka pada kaki sebelah kanan saat mengamankan pelaku sehingga harus dilarikan ke rumah sakit.

“Tim berhasil mengamankan tersangka SD alias SY berikut barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik, ditemukan di dalam mulut tersangka yang semula barang bukti tersebut akan ditelan oleh tersangka, namun petugas dengan jeli melakukan penggeledahan sehingga barang bukti tersebut berhasil ditemukan,” terangnya.

Kemudian, lanjutnya, tim melakukan pengeledahan terhadap ES di tempat tinggalnya dan seputaran kebun miliknya.

“Dalam penggeledahan tersebut tim menemukan barang bukti berupa dua paket diduga narkotika jenis sabu, satu set alat hisap sabu atau bong, satu unit timbangan digital, satu ikat plastik bening, satu buah sendok kertas, dua buah mancis rakitan, dan barang bukti lainnya 2 dua bungkus papier cigarettes merk Toreador dan satu buah gunting,” ungkapnya.

Saat ini kedua tersangka ditahan di Polres Bintan. Kedua tersangka dijerat pasal 114, pasal 134, pasal 112 Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun serta pidana penjara paling lama 20 tahun.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menghindari narkoba apalagi terlibat dalam peredarannya, dan juga kami berharap kepada masyarakat apabila ada informasi peredaran narkoba agar segera mungkin melaporkan kepada kami, dan kami menjamin akan kerahasian pelapor karena dilindungi undang-undang,” pungkas AKBP Tidar Wulung Dahono.(ian/01)

Tinggalkan Balasan