Hemmen

Polres Bintan Tetapkan Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka

Polres Bintan Tetapkan Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka
Polres Bintan menetapkan Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat tanah. (Foto:Dok.SP)

BINTAN-KEPRI, SUDUTPANDANG.ID – Polres Bintan menetapkan tiga orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah milik PT. Bintan Property Indo (BPI) pada Jumat (19/4/2024). Dari ketiga orang tersangka, salah satunya adalah Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan.

Kapolres Bintan AKBP Riky Ismoyo, menyatakan penetapan tersangka tersebut setelah dilakukan gelar perkara di Polda Kepri. Ketiga tersangka tersebut yakni berinisial H, R, dan B.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Penetapan tersangka tersebut berdasarkan dari hasil penyelidikan yang dilanjutkan dengan proses penyidikan serta setelah dilakukan gelar perkara yang dilaksanakan di Polda Kepri, terhadap pemenuhan 2 alat bukti dalam perkara dimaksud telah terpenuhi, maka seperti yang disampaikan hari ini, penyidik menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini,” kata Riky Ismoyo dalam keterangannya kepada awal media di Mapolres Bintang, Jumat (19/4/2024).

BACA JUGA  Temui Trenggono, Gubernur Ansar Bahas Implementasi Program Ekonomi Biru di Kepri

Ia mengungkapkan, dari ketiga tersangka mempunyai peran masing-masing. Pada tahun 2014, H yang merupakan Pj. Wali Kota Tanjungpinang saat ini, ketika itu menjabat sebagai Lurah Sei Lekop Kecamatan Bintan Timur. Kemudian R menjabat Kasipem Kelurahan Sei Lekop dan B sebagai juru ukur.

“Pada tahun 2016 H menjabat sebagai Camat Bintan Timur, selanjutnya R menjabat sebagai Lurah Sei Lekop, sedangkan B tetap sebagai juru ukur,” ungkapnya.

Kapolres mengatakan, untuk pemeriksaan lebih lanjut penyidik akan mengirimkan surat ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dikarenakan dalam perkara ini salah satu tersangkanya merupakan Kepala Daerah (Pj Wali Kota Tanjungpinang).

“Pasal yang akan dipersangkakan yaitu Pasal 264 Ayat (1) ke-1e KUHPidana, ancaman pidananya penjara 8 tahun, sedangkan untuk Pasal 263 Ayat (1), dan (2) KUHPidana diancam dengan pidana penjara 6 tahun,” pungkasnya.

BACA JUGA  Jaksa Masuk Kampus, Kajari Jakpus Berikan Penyuluhan Hukum Soal Keadilan Restoratif

Hingga berita ini ditayangkan belum ada pernyataan resmi dari Pj Wali Kota Tanjungpinang terkait penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan pemalsuan surat oleh Polres Bintan.(ian/01)

Barron Ichsan Perwakum