Hemmen

Jual Aset Tanah Milik Desa, Mantan Kades Berakit Ditahan Kejari Bintan

Kejari Bintan melakukan penahanan terhadap M. Nazar Talibek, tersangka kasus dugaan korupsi penjualan asset tanah milik Desa Berakit.
Kejari Bintan melakukan penahanan terhadap M. Nazar Talibek, tersangka kasus dugaan korupsi penjualan asset tanah milik Desa Berakit.(Foto: istimewa)

BINTAN, SUDUTPANDANG.ID – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bintan melakukan penahanan terhadap M. Nazar Talibek, tersangka kasus dugaan korupsi penjualan asset tanah milik Desa Berakit tahun 2012.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kasi Penkum Kejati Kepri) Denny Anteng Prakoso menyampaikan penetapan M. Nazar Talobek sebagai tersangka berdasarkan surat perintah nomor: Print-03/ L.10.15/ Fd.2/ 11/ 2023 tertanggal 21 November 2023.

Deny juga memaparkan dugaan kasus korupsi yang diduga dilakukan tersangka. Pada tahun 2012, di hadapan Notaris Crisanty Pintaria SH, tersangka NT selaku Kades Berakit telah menjual asset tanah seluas ±12.469,477 m2 kepada Lim Yew Peter (WNA) dengan nilai Rp1.527.452.500,- berdasarkan akta pengoperan dan pelepasan hak Nomor 5 Tahun 2012.

BACA JUGA  Intimidasi Pengawal Ketua KPK Pada Jurnalis Dikecam Organisasi Pers Aceh

“Sebagai kades, NT menjual tanah Desa Berakit pada tahun 2012 tanpa dilengkapi surat keputusan kepala desa, persetujuan BPD, dan persetujuan tertulis dari bupati dan gubernur telah bertentangan dengan Pasal 1 angka 8, Pasal 4, Pasal 8, dan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa,” papar Denny.

Berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Provinsi Kepri Nomor: PE.03.02/S-335/PW28/05/2023 tertanggal 7 November 2023, menyatakan kerugian negara adalah senilai harga penjualan tanah milik Desa Berakit seluas 12.469,477 m2 yaitu Rp1.527.452.500,- (Total Loss).

Atas perbuatannya, tersangka NT disangka dengan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(ian/01)

Barron Ichsan Perwakum