Bogor, Sudutpandang.id – Polres Bogor, Jawa Barat menutup jalur puncak pada malam Tahun Baru. Adapun arus lalu lintas yang menuju Cianjur akan dialihkan via Sukabumi dan Jonggol.
Berdasarkan informasi yang disampaikan TMC Polres Bogor, jalur tersebut tutup pada 31 Desember 2021 mulai pukul 18.00 WIB sampai 1 Januari 2022 pukul 06.00 WIB.
Selain itu, jalur wisata Puncak diberlakukan ganjil genap. Kebijakan ini berlaku selama Operasi Lilin Lodaya 2021 dari 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Di samping itu, pemerintah pusat menerapkan aturan perjalanan darat untuk periode Natal dan Tahun baru. Aturan ini tercantum dalam Surat Edaran No. SE 109 Tahun 2021. Adapun aturan itu berlaku untuk meminimalisir mobilitas orang selama Natal dan Tahun Baru.
Dalam aturan tersebut, seluruh pelaku perjalanan wajib memenuhi persyaratan berupa kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua), hasil negatif Rapid Test Antigen paling lambat 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Bagi pelaku perjalanan jarak jauh usia di bawah 12 tahun, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.